Header Ads

Stop Normalisasi Tidak Shalat Fardhu Berjama'ah di Masjid | Brilly El-Rasheed | 082140888638

082140888638 Kitab Asy-Syifa Terjemah Arab-Indo

Ayo hentikan normalisasi (anggapan wajar) meninggalkan shalat berjama’ah di masjid. Tidak shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah, baik satu-dua shalat dalam sehari atau banyak selama berhari-hari, adalah tindakan ‘kriminal’. Jangan benarkan anggapan bahwa tidak berjama’ah dalam pelaksanaan shalat fardhu di masjid sebagai perilaku normal-normal saja. Sekadar datang ke masjid, walau tidak khusyu’, asalkan ikut imam shalat, sudah prestasi pribadi dan kelompok yang membanggakan. Shalat secara berjamaah meski tidak khusyu’ 100 % jauh lebih bagus dalam penilaian Allah daripada shalat munfarid dengan rasa khusyu’ 100 % karena khusyu’ tidak dapat diukur. 

Sebuah keluarga yang membenarkan sikap anggota keluarga tidak pergi ke masjid merupakan pelanggaran etik. Sebuah komplek pemukiman, pertokoan, kantor, wisata yang membiarkan masjid zero pengunjung shalat maktubah pasti akan ditimpa banyak problem sosial, ekonomi, keamanan, kesehatan, dan lainnya. Banyak ekses dari kebiasaan mengabaikan panggilan shalat berjamaah dari masjid. Efek samping dari tidak shalat berjama’ah di masjid minimal sehari sekali sangat nyata sekurang-kurangnya berakibat pada stres pikiran personal dan perasaan hambar. 

Shalat wajib berjamaah di masjid tidak harus pada awal waktu bersama imam rawatib (tetap). Orang yang memenuhi panggilan adzan dengan datang ke masjid setelah berlalu 1 jam masih disebut memenuhi panggilan adzan bukan? Tentu saja. Masjid yang mesti dikunjungi 5 kali sehari juga tidak harus bangunan kearab-araban megah berfasilitas lengkap. Dua orang yang shalat bersama sudah terhitung jama’ah. Shalat yang dikerjakan secara jama’ (gabung 2 shalat) di masjid juga terhitung dilaksanakan dua kali di masjid. 

Tempat shalat yang hanya berupa bambu berjajar di atas tanah tanpa atap atau sekadar karpet tanpa dinding bahkan atap juga berstatus masjid asalkan disepakati pemilik sebagai masjid sehingga sah shalat tahiyyatul-masjid dan i’tikaf di situ. Sesuatu yang berstatus masjid tidak boleh diperjual belikan kecuali darurat dan diganti yang serupa karena sudah menjadi milik Allah. Adapun sesuatu yang dijadikan tempat shalat sekaligus digunakan aktifitas duniawi yang tidak berkaitan dengan ibadah maka itu mushalla.

Baca artikel ini selengkapnya di Majalah Al Akhbar Edisi Juni 2026 di sini.

082140888638 Buku Hafalan Doa


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.