Ta’liq Kitab ‘Umdah Al-Ahkam Bersama Syaikh Prof. Dr. Ahmed Mamdouh Sa’d Sekjen Darul Ifta Mesir
![]() |
| Ta'liq Kitab 'Umdah Al-Ahkam Syaikh Prof. Dr. Ahmed Mamdouh |
Atmosfer Pacet Mojokerto menyelinap ke dalam jaket. Guest House Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) gemerlap dengan lampu-lampu namun tetap membuat gigi gemertak. Balutan kabut sudah turun sejak menjelang petang didukung rintik sendu bumantara sejak bakda ‘Ashar. Permadani sedikit menghangatkan kaki dan pantat.
Syaikh Prof. Dr. Ahmed Mamdouh Sa’d Sekjen Darul Ifta Mesir sudah menguasai rostrum bersama moderator. Layar proyektor menyorot naskah Kitab ‘Umdah Al-Ahkam Bab Istiqbal Al-Qiblah, Bab Ash-Shufuf, dan Bab Al-Imamah. Lepas pukul 19.30 WIB, Syaikh Prof. Mamdouh mulai mendaras. Spontan, tangan membuka lembaran-lembaran Taisir Al-’Allam Syarah ‘Umdah Al-Ahkam. Tiga jilid korpus Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam ini favorit saya (Brilly El-Rasheed). Pada tahun 2011 hingga 2014 saya bandongan kitab ini dari Ustadz Muhammad Nur Yasin Zain, Lc., salah satu punjer afiliator Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab di Surabaya.
Berikut sederet ta’liq Syaikh Prof. Mamduh setiap bakda dibacakan hadits-hadits magnum opus Syaikh ‘Abdul-Ghaniyy Al-Maqdisiyy Al-Hanbaliyy Al-Qadiriyy. Rekaman lengkap majelis ini bisa disimak dokumen live streaming di kanal YouTube UAC.
Hadits 65
Shalat Sunnah boleh tidak menghadap qiblat tidak hanya di atas hewan tunggangan tapi juga mobil, pesawat, kapal, kereta, dan lain-lain.
Hadits 66
Boleh seorang di luar shalat mengingatkan orang yang sedang shalat. Kalo orang yang shalat dengar, boleh mengikuti petunjuk asalkan maslahat, dan tidak berpengaruh pada sahnya shalat.
Hadits 67
Hadits ini menunjukkan Anas shalat sunnah dengan duduk di atas keledai tunggangannya yang mengarah tidak ke qiblat, dalam hal ini beliau meniru Nabi. Ada hadits yang melarang shalat dengan berdiri di atas punggung hewan tunggangan.
Hadits 68
Hadits ini memerintahkan untuk istiqamah (lurus) dalam shaf shalat berjama’ah.
Hadits 69
Meluruskan shaf maksudnya berdiri dalam garis lurus. Ketika dibentangkan anak panah, tidak ada satupun jamaah yang tidak dikenai anak panah itu. Orang yang tidak mau meluruskan shaf diancam dengan wajah/mukanya diubah oleh Allah jadi jelek.
Hadits ke 70
Nabi suruh shalat di rumah Anas adalah untuk mengajarkan shalat. Hashir itu tikar dari daun kurma. Nadhah itu untuk membersihkan. Orang alim bagus untuk shalat di tempat sesuai permintaan murid.
Hadits 71
Boleh bermakmum kepada orang yang sejak awal tidak niat jadi imam. Aktifitas sedikit tidak merusak shalat.
Hadits 72
Hadits ini adalah larangan mendahului imam karena diancam wajahnya diubah Allah.
Hadits 73
Imam itu jadi qudwah agar bisa diittiba’i.
Hadits 74
Hadits ini kejadiannya ketika belum dilarang makmum berdiri imam duduk. Ini madzhab jumhur. Bagaimana Nabi memberi isyarat kepada makmum untuk duduk? Yakni dengan mengayunkan telapak tangan kanan dan kiri yang menghadap ke bawah.
Hadits 75
Makmum tidak boleh ganti posisi/gerakan sebelum imam sudah ganti posisi/gerakan.
Hadits 76
Imam disyariatkan menjahr ucapan amin setelah Al-Fatihah sebagaimana menjadi madzhab ulama Syafi’iyyah. Diampuni dosa telah lalu, dosa kecil atau besar? Kaedahnya ath-tha’at taghfiru adz-dzunub. Dosa yang dihapus ketaatan hanya dosa kecil. Dosa besar butuh taubat spesifik. Dosa kecil bisa terhapus dengan ketaatan walaupun ketaatannya dilakukan tidak diniatkan untuk menghapus dosa kecil yang dimaksud.
Hadits 77
Imam perlu meringankan shalat jika makmum tidak menyepakati untuk shalat panjang. Dha’if bisa karena fisik atau karena sakit. Saqim artinya maridh. Dzul Hajat seperti ibu menyusui butuh menyusui karena anaknya menangis, penjual barang khawatir dicuri dagangannya, dan lainnya.
Hadits 78
Nabi melarang memanjangkan shalat manakala membuat tanfir yaitu orang-orang lari dari agama Islam. Saya (Brilly) bertanya, “Apakah larangan memanjangkan shalat bagi imam adalah terikat karena berpotensi tanfir?” Syaikh Prof. Mamdouh menjawab, “‘Illah nahyi (alasan larangan) memanjangkan shalat adalah karena tanfir (membuat orang lari). Tanfir baik karena menambah panjang atau diperpendek yang menyusahkan. Maka itu tetap dilarang.”
Syaikh Prof. Mamdouh mengakhiri sesi dars kitab karena kelelahan atas padatnya acara beliau di UAC dan kondisi beliau memang sakit. Lebih dari itu, beliau letih karena keliling dunia selama 2 bulan terakhir, belum pulang ke rumah sama sekali.
Syaikh Prof. Mamdouh kemudian melanjutkan majelis dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para hadirin dan hadirat yang notabene adalah para mahasiswa UAC, kecuali saya (Brilly). Berikut beberapa poin elaboratif dari paparan beliau
Ketika mengingatkan imam dengan tasbih harus niat dzikir kalau tidak maka batal shalatnya.
Kebanyakan Ulama Al-Azhar memfatwakan Astronout tidak wajib shalat. Ada ulama berpendapat, shalatnya menghadap kaukabul-ardh (bumi). Shalat itu tergantung sebab yang zhahir. Astronout tidak mengalami matahari terbit. Ma yalzam yalzam. Boleh juga shalat dengan perkiraan. Seperti pada masa keluarnya Dajjal.
Zina termasuk kabirah. Fasiq kalau tidak taubat. Bukan syarat sah shalat ‘adalatul-imam. Imam Ath-Thahawiyy mengatakan dalam aqidah beliau, “wa nushalli ma’a kulli barrin wa fajirin.”
Orang harus husnuzhzhann sampai ada bukti. Khawatirnya banyak orang menghukumi hanya berdasar zhann.
Syaikh Prof. Mamdouh mengimbuhkan, “Pernah saya bersama Syaikh Prof. Dr. Aliyy Jum’ah ketika menjadi Mufti padahal masih berusia empat puluhan tahun, di Lajnah Ifta, ada orang mengaku pengikut Salaf Shalih bertanya, “Apa hukum anak mengetahui ayahnya berzina?” maka Syaikh Jum’ah balik bertanya, “Dari mana kamu tahu?” Penanya menjawab, “Karena dia bersama seorang wanita.” Maka Syaikh Jum’ah menjawab, “Bisa jadi wanita itu istrinya karena seseorang sah menikah tanpa ada kewajiban memberi tahu anaknya.” Kaedahnya: Al-Mauhum ka Al-Ma’dum.” [Intaha]
Setelah tidak ada lagi pertanyaan, Syaikh Prof. Mamdouh kemudian mengijazahkan kitab ‘Umdah Al-Ahkam ini kepada seluruh hadirin dan hadirat. Betapa senangnya kami mendapatkan durian runtuh ini. “Qabilna,” ucap kami serentak penuh gelora. Sebenarnya saya (Brilly) ingin bertanya tapi tidak tega dengan beliau yang kentara sekali staminanya merosot. Andai tidak merepotkan, saya ingin melempar soal terkait hadits nomor 77 Kitab ‘Umdah Al-Ahkam, “Apakah perintah Nabi meringankan shalat kepada para imam itu perintah yang berlaku dalam semua shalat selama-lamanya atau tergantung pada keberadaan makmum yang lemah, sakit, punya hajat?”
Biarlah teka-teki itu menggelayuti selimut mimpi. Lampu-lampu padam, kecuali beberapa saja. Riuh santri muqim UAC tak terdengar lagi. Syaikh Prof. Mamdouh pun sudah lelap nampaknya. Kelopak kedua mata pun mengatup bersamaan dengan mondar-mandirnya kelelawar. Tanpa suara.


Post a Comment