Dana Segar Ratusan Juta untuk Bangun Masjid Terima Jadi dari Tiga Yayasan Timur Tengah | Brilly El-Rasheed | 082140888638
Sejumlah yayasan membuka program bantuan pembangunan masjid dan musala dengan ketentuan serta cakupan wilayah yang berbeda. Berdasarkan tiga poster yang dihimpun, program tersebut ditawarkan oleh Yayasan Sosial dan Pendidikan Minhajus Sunnah, Yayasan Alemar Wa Tanmiah, dan Yayasan Bina Muwahhidin. Program-program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengurus masjid, dan panitia pembangunan untuk mengajukan bantuan guna menghadirkan sarana ibadah yang layak dan bermanfaat bagi umat.
Yayasan Sosial dan Pendidikan Minhajus Sunnah menawarkan program pembangunan masjid dengan luas bangunan 100, 120, 150, 200, hingga 300 meter persegi, serta musala seluas 50 dan 80 meter persegi. Persyaratannya meliputi tersedianya lahan kosong yang telah diwakafkan, pembangunan dimulai dari nol, serta bangunan diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu. Pemohon juga harus mengikuti desain yang ditetapkan yayasan, menanggung pengadaan listrik, air, dan urugan tanah, serta melengkapi dokumen wakaf dan persetujuan warga maupun pejabat setempat. Informasi dan pengajuan dapat diakses melalui www.minhajus-sunnah.id atau menghubungi admin di nomor 082338606830.
Sementara itu, Yayasan Alemar Wa Tanmiah menerima pengajuan paket pembangunan masjid dan musala dari lahan kosong berstatus wakaf, fasilitas umum, atau fasilitas sosial. Program musala dan masjid ditujukan untuk wilayah Jabodetabek dan daerah terdekat, sedangkan pengajuan masjid dan paket markaz, termasuk ruang kelas dan rumah imam, tersedia untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek. Persyaratan lahan untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya berkisar 200–500 meter persegi, sedangkan wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek minimal 1.000 meter persegi. Pengajuan masjid jami juga mensyaratkan jarak minimal satu kilometer dari masjid jami yang sudah ada. Informasi lebih lanjut tersedia melalui WhatsApp 0882-2888-3388 atau 0888-0199-0199, serta email alemarwatanmiahofficial@gmail.com.
Adapun Yayasan Bina Muwahhidin membuka pengajuan bantuan pembangunan masjid untuk masjid umum, pondok pesantren, sekolah, instansi, kantor, dan perguruan tinggi. Persyaratan yang tercantum antara lain tanah wakaf bersertifikat, pembangunan dimulai dari awal atau bangunan lama dibongkar dengan biaya mandiri, serta komitmen memakmurkan masjid untuk kepentingan bersama. Pemohon perlu menyiapkan surat permohonan, sertifikat tanah wakaf atau akta ikrar wakaf beserta dokumen pendukung, persetujuan masyarakat yang diketahui ketua RT/RW, rencana anggaran biaya, gambar rancangan bangunan, susunan panitia, serta foto atau video lokasi. Pengajuan dilakukan secara daring melalui https://binamuwahhidin.com/pengajuan-masjid/. Masyarakat diimbau membaca seluruh ketentuan dari masing-masing yayasan sebelum mengajukan permohonan, karena setiap program memiliki persyaratan, cakupan wilayah, dan proses seleksi tersendiri.




Post a Comment