Header Ads

Siapa yang Menghina Asmaul Husna, Wajib Dijatuhi Hukuman | Brilly El-Rasheed | 082140888638

082140888638 Terjemah Kitab Asy-Syifa

Umat Islam dari zaman ke zaman sepakat bahwa siapa yang menghina Allah atau menghina salah satu nama-Nya (Asmaul Husna) maka ia wajib dijatuhi hukuman. Mari kita simak penjelasan Al-Qadhi 'Iyadh dalam Kitab Asy-Syifa, "Tidak ada perbedaan pendapat bahwa seorang muslim yang mencaci Allah Ta‘ala adalah kafir yang halal darahnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah ia diberi kesempatan untuk bertaubat atau tidak. Ibnu Al-Qasim dalam Al-Mabsuth, juga dalam kitab Ibnu Sahnun, serta Muhammad, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Al-Qasim dari Malik dalam Kitab Is-haq bin Yahya, bahwa barangsiapa mencaci Allah Ta‘ala dari kalangan muslim, maka ia dibunuh dan tidak diberi kesempatan bertaubat, kecuali jika celaan itu berupa kedustaan atas Allah dalam bentuk kemurtadan menuju agama lain yang ia anut lalu ia nyatakan, maka ia diberi kesempatan bertaubat, dan jika tidak menampakkannya maka tidak diberi kesempatan bertaubat. Dalam Al-Mabsuthah, Mutharrif dan 'Abdul Malik berkata dengan pendapat yang sama. Al-Makhzumiyy, Muhammad bin Salamah, dan Ibnu Abi Hazim berpendapat bahwa seorang muslim tidak dibunuh karena mencaci sebelum diberi kesempatan bertaubat."

Al-Qadhi 'Iyadh melanjutkan, "Demikian pula seorang Yahudiyy dan Nashraniyy, jika mereka bertaubat diterima taubatnya, jika tidak maka dibunuh, dan harus diberi kesempatan bertaubat, karena semua itu hukumnya sama dengan murtad, dan ini yang diceritakan Al-Qadhi Ibnu Nashr dari madzhab Malikiyy. Abu Muhammad Ibnu Abi Zaid memberi fatwa, sebagaimana dikisahkan darinya, mengenai seorang laki-laki yang melaknat orang lain lalu melaknat Allah, kemudian ia berkata, “Sesungguhnya yang kumaksud adalah melaknat syaithan, namun lidahku terpeleset”, maka beliau berkata, “Ia dibunuh berdasarkan lahiriah kekufurannya, dan 'udzurnya tidak diterima, adapun antara dirinya dengan Allah Ta‘ala maka ia dimaafkan”. Para fuqaha` Cordoba berbeda pendapat mengenai kasus Harun bin Habib, saudara 'Abdul-Malik sang faqih, yang dikenal sempit dada dan banyak berkeluh kesah, yang disaksikan atasnya beberapa kesaksian, di antaranya bahwa ketika sakit ia berkata, “Aku telah mendapatkan dalam sakitku ini musibah (hukuman atas dosaku-pnrj.) yang jika aku membunuh Abu Bakr dan Umar pun tidak pantas aku menanggung semua ini”. Ibrahim bin Husain bin Khalid memberi fatwa agar ia dihukum bunuh (oleh pemerintah Islam), karena kandungan ucapannya berarti menzhalimi Allah Ta‘ala, mengadukan ketidakadilan dari-Nya, dan sindirannya setara dengan pernyataan jelas. Sedangkan saudaranya, 'Abdul-Malik bin Habib, bersama Ibrahim bin Husain bin ‘Ashim dan Sa‘id bin Sulaiman Al-Qadhi memberi fatwa agar hukuman bunuh tidak dijatuhkan kepadanya, hanya saja Al-Qadhi melihat bahwa ia layak dipenjara berat dan diberi hukuman keras, sebab masih ada kemungkinan untuk menta`wil ucapannya sebagai keluhan." 

Al-Qadhi 'Iyadh memaparkan argumentasi kontroversi ini, "Maka pendapat yang mengatakan bahwa pencaci Allah diberi kesempatan bertaubat, menganggap hal itu sebagai kekufuran dan murni kemurtadan yang tidak terkait dengan hak selain Allah, sehingga menyerupai kesengajaan untuk kufur tanpa mencaci Allah, atau berpindah ke agama lain dari agama-agama yang menyelisihi Islam. Adapun alasan untuk tidak memberinya kesempatan bertaubat ialah karena ketika hal itu muncul darinya setelah sebelumnya menampakkan Islam, maka ia dituduh dan disangka bahwa lidahnya tidak mungkin mengucapkannya kecuali dari keyakinannya, sebab tidak ada orang yang meremehkan hal ini, maka dihukumi sebagai zindiq dan taubatnya tidak diterima." 

Al-Qadhi 'Iyadh menambahkan, "Jika seseorang berpindah agama lalu menampakkan celaan dalam makna kemurtadan, maka hal itu jelas menunjukkan bahwa ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya, berbeda dengan yang pertama yang masih berpegang pada Islam, dan hukum orang yang kedua adalah hukum murtad, yaitu diberi kesempatan bertaubat menurut pendapat masyhur mayoritas ulama, dan ini adalah madzhab Malik beserta para pengikutnya sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, dengan disebutkan pula perbedaan pendapat dalam pasal-pasal yang telah lalu."

082140888638 Terjemah Kitab Rahmatul Ummah


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.