Header Ads

Nabi Mempraktikkan Al-Jawad/Al-Jawwad (Maha Dermawan) | Brilly El-Rasheed | 082140888638

082140888638 Kitab Asy-Syifa Karya Al-Qadhi 'Iyadh Terjemahan Arab-Indo tentang Sirah Nabawiyyah, Maulid, Dalail, Madaih, Maghazi, Syamail, Fadhail, Khashaish



Sesungguhnya masih teramat banyak arsip-arsip historis bagaimana attitude Rasulullah sebagai CEO yang lebih banyak melepaskan hak milik kekayaan daripada menghabiskan untuk diri sendiri atau keluarga. Keluarga besar beliau justru tidak cukup harta untuk berfoya-foya atau hidup glamor. Namun bukan berarti Nabi pelit kepada keluarga. Sebagai gambaran saja, masing-masing istri Nabi ketika dinikahi oleh beliau, mendapatkan mahar 12,5 uqiyah, 1 uqiyah sekira 31,7 gram emas, berarti sekira 396,25 gram emas. 396 gram x Rp2.760.000,-/gram (Harga per 4 Mei 2026) = Rp 1.093.650.000,- (1 milyar rupiah lebih something). Ini baru dari sisi mahar, belum walimah (resepsi pernikahan), belum nafkah harian dan lain-lain. Jangan dikira Nabi hanya hedon dalam hal mahar tapi sulit dalam hal nafkah hanya karena berita-berita yang mengesankan hidup istri-istri mengenaskan. 

Rasulullah ‘hedon’ (baca: sangat banyak) dalam berbagi, demikian pula para istri beliau dan para shahabat beliau. Dalam kaitan hamba mengalokasikan harta benda untuk kegiatan charity (kedermawanan), Islam menyajikan banyak variasi niat, Penulis (Brilly El-Rasheed) punya formula untuk memudahkan hafalan yakni ZISWAFAQ HIKAHAJI FIDAKAHA WANATA WANAMAMU. Apa kepanjangannya? Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Aqiqah, Qurban, Hibah, Kafalah, Hadiah, Jihad, Fidyah, Dam, Kaffarah, Haji, Wasiat, Nadzar, Tajhiz, Walimah, Nafaqah, Mahar, Mut’ah. Masing-masing terma/istilah memiliki definisi, fungsi, distingsi.


082140888638 Terjemah Kitab Rahmatul-Ummah fi Ikhtilafil-Aimmah Perbandingan Madzhab Fiqih Muqaran


Kita perlu meng-capture Masjid Nabawi sebagai salah satu aset waqaf dari Rasulullah. Rasulullah membeli tanah di Yatsrib untuk pendirian Masjid Nabawi dari dua anak yatim asuhan As’ad bin Zurarah yang semula bermaksud memberikan secara cuma-cuma. Nabi menolak pemberian dengan hormat dan membelinya karena bukan hanya untuk kepentingan Islam tapi untuk pribadi dan keluarga. Tanah di Yatsrib tersebut kelak di kemudian hari masyhur sebagai pusat Negara Islam Akhir Zaman lantas menjadi sebuah kota bernama Madinah Ar-Rasul (Kotanya Nabi) yang berada di bawah Kekhilafahan Turki ‘Utsmani kemudian beralih ke Kerajaan Arab Saudi. Di tanah tersebut Nabi membangun masjid, shuffah, rumah-rumah untuk para istri, dan pasar. Ya, ujung pasar Madinah menempel dengan Masjid Nabawi. Pasar itu disebut Manakhah. Ibnu Syabah meriwayatkan bahwa setelah lokasi Manakhah ditetapkan Nabi sebagai pasar muslim, beliau membuat aturan,

هذا سوقُكم فلا يُنْتقَصن ولا يُضْرَبْن عليه خَراجٌ

"Inilah pasar untuk kalian. Jangan dikurangi luasnya dan jangan dibuat ada restribusi padanya."


Ke-CEO-an Rasulullah menunjukkan kualitas visi. Harga tanah di Madinah sangat bervariasi, sangat dipengaruhi oleh kedekatannya dengan Masjid Nabawi, dan cenderung sangat mahal. Harga di area pusat (pelataran masjid) bisa mencapai miliaran rupiah per meter persegi, mirip dengan Makkah yang merupakan kawasan termahal, sementara area pinggiran jauh lebih terjangkau. Andai saat itu, Nabi tidak membeli tanah sebagai pusat ibadah sekaligus bisnis maka umat Islam tidak akan punya basis.


082140888638 Kerupuk Kedelai Krecek Kedelai Keripik Kedelai Rengginang Kedelai Kemplang Kedelai Peyek Kedelai Gaplek Kedelai Amplang Kedelai

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.