Hah? Pasien Rumah Sakit Haram Shalat Menurut Bahtsul Masail di PCNU Lamongan
![]() |
| Adu Urat Leher Lembaga Bahtsul Masail PCNU Lamongan 10 Januari 2026 |
10 Januari 2026, belasan musyawirin kitab Fat-h Al-Mu'in meramaikan teras gedung PCNU Lamongan. Pada malam itu, para peserta rutinan Bahtsul Masail menguliti 'ibarah seputar hukum berdiri dalam shalat bagi orang yang sakit ketika merasakan masyaqqah,
فرع قال شيخنا: يجوز لمريض أمكنه القيام بلا مشقة لو انفرد لا إن صلى في جماعة إلا مع جلوس في بعضها الصلاة معهم مع الجلوس في بعضها وإن كان الأفضل الانفراد وكذا إذا قرأ الفاتحة فقط لم يقعد أو والسورة قعد فيها جاز له قراءتها مع القعود وإن كان الأفضل تركها. انتهى.
Pertanyaan pemantiknya ialah bagaimana hukumnya orang sakit shalat berjama'ah sebagai ma`mum dengan duduk sejak takbiratul-ihram padahal mampu berjalan dari rumah ke masjid. As`ilah ini berporos pada dugaan bahwa seseorang tersebut bisa berjalan kenapa untuk takbiratul-ihram saja tidak bisa dalam posisi berdiri. Pasalnya, masyaqqah sakit diasumsikan tidak begitu merusak kekhusyu'an tatkala melakukan takbiratul-ihram dengan berdiri mengingat hanya butuh 1 atau 2 detik.
Seperti lumrahnya, dalam forum diskusi keagamaan paling prestisius ini masing-masing hadirin berebut menyuguhkan teks-teks turats (kitab klasik) untuk menambahkan, mengomentari maupun menyanggah. Peserta majelis adu urat leher membawakan statemen Kifayah Al-Akhyar, Hasyiyah Al-Bujairamiyy 'ala Al-Khathib, dan lain-lain bahkan fatwa-fatwa ulama kontemporer internasional seperti Prof. Dr. 'Aliyy Jum'ah dan Prof. Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buthiyy. Menariknya, salah satu masyayikh menyampaikan adanya 'ibarah dalam kutub madzhab Asy-Syafi'iyyah yang memandang haram shalat saat sakit tatkala ada najis yang tidak bisa dihindari.
Mushahhih dalam diskusi ini mengingatkan para hadirin untuk inshaf dan meng-Indonesia. Ketika keluar dari mainstream Madzhab Asy-Syafi'iyyah, ditemukanlah 'ibarah dalam Madzhab Hanafiyyah yang tidak mempermasalahkan sama sekali shalat dengan duduk sejak awal ketika merasa masyaqqah sekalipun bisa berdiri untuk menuju tempat shalat. Di akhir, sidang memutuskan untuk memformulasikan rumusan jawaban keabsahan penderita sakit shalat dengan model bagaimanapun sesuai masyaqqah yang dirasakan sekalipun semenjak permulaan shalat, namun tetap diberikan tanbih untuk berusaha sesesuai mungkin dengan kaifiyyah yang semestinya.
Sebakda pembacaan Al-Fatihah, semua partisipan mengikuti "inti acara" yakni makan-makan ala kadarnya khas pesantren sembari menikmati hujan. Sepanjang acara berjalan lebih dari tiga jam, siaran live streaming dapat ditonton rekamannya di sini dan di sini. Simpulan rumusan jawaban LBM PCNU Lamongan ini mengingatkan dengan fatwa Syaikh Prof. Dr. Ahmad Mamduh Sa'ad tentang tidak wajibnya astronot shalat lima waktu selama di luar angkasa, dapat di simak di sini.
Reporter: H. Brilly Y. Will., S.Pd., M.Pd., C.Ed.




Post a Comment