Header Ads

Syaikh Prof. Dr. Ahmad Mamduh di UAC: Semua Agama Pasti Peduli Maqashid dan Ekonomi | Brilly El-Rasheed | 082140888638



Fadhilatusy-Syaikh Prof. Dr. Ahmad Mamduh Sa’ad mengawali paparannya dengan prinsip Al-Kulliyyat Al-Khamsah, “Syariat Islam datang dengan maqashid yang tinggi. Para ulama mengatakan bahwa maqashid dibawa pula oleh semua millah selain Islam. Hanya saja Islam lebih menjaganya yakni hifzhud-Din, hifzhul-’aql, hifzhun-nafs, hifzhul-‘irdh, dan hifzhul-mal.”

Penasehat Mufti Agung Mesir ini melanjutkan, “Maqashid dari khalq al-insan (penciptaan manusia) ada dua: ibadah dan imarah (memakmurkan bumi). Ibadah adalah agar manusia menjadi pemakmur bumi. Memakmurkan bumi tidak bisa kecuali dengan ekonomi, sebagaimana firman Allah, “Wa la tansa nashibaka min ad-dunya.” Jadi, harta dalam Syariat adalah wasilah bukan ghayah. Wasilah untuk kemakmuran dan tahqiq (penguatan) peradaban Islam.”

Direktur Badan Riset Darul-Ifta` Mesir ini mengelaborasi, “Islam menegaskan kita agar mengembangkan harta. Islam menjadikan 90 persen sebab rizqi adalah tijarah. Harta kalau hanya dihabiskan untuk konsumsi akan habis dengan sendirinya. Konsumsi ada yang profit dan ada nonprofit. Tidak dinafikan bahwa maslahat profit adalah kebutuhan personal, tapi lebih bagus kalau muta’addiyy (meluas) ke orang lain. Penghambaan kepada Allah melalui harta harus untuk personal dan ijtima’ (sosial). Sistem ekonomi sosial mengarahkan jasa manusia agar bisa takaful (mencukupi) kepada mujtama’ dan pengembangan umat. Semua ini berangkat dari mabda` (pondasi) bahwa segala harta sejatinya milik Allah dan manusia hanya diamanahi menjaganya. Menjaga kepemilikan harta berarti menjaga harta Allah. Manusia bukan karena memiliki sendiri harta tersebut tapi itu sesungguhnya adalah milik Allah.”

Salah satu murid sekaligus asisten Syaikh Prof. Dr. ‘Aliyy Jum’ah ini menyambung pembicaraan, “Ada isyarat dalam Al-Quran bahwa harta tidak boleh dimiliki segelintir orang yakni firman Allah, “Kaila yakuna dulah baina al-aghniya` minkum.” Di sini orang kaya tidak dicela oleh Syariat, dan ayat ini bukan anjuran agar harta dimiliki publik semuanya, tapi ayat ini ‘hanyalah’ larangan monopoli yang mengakibatkan pelakunya tidak menunaikan hak Allah. Sistem Keuangan Sosial Syariah ini bertujuan demi kemakmuran umat, bukan keuntungan privat.” 

Paparan Syaikh Mamduh ini disampaikan dalam Seminar Internasional Sistem Keuangan Sosial Syariah di Lantai 3 Gedung Pascasarjana Universitas KH. Abdul Chalim pada waktu Dhuha tanggal 29 Desember 2025. Seminar ini diikuti hampir 900 peserta. Tidak hanya motivasi untuk menjadi kaya, narasi Syaikh Mamduh mengisyaratkan betapa pentingnya kita menjadi kaya demi memenuhi kebutuhan Islam dan umat Islam. Setelah beberapa kalimat tersebut, Syaikh Mamduh melanjutkan eksplanasi tentang praktik-praktik amal sosial finansial yang disyariatkan dalam Islam. Baca selengkapnya di website penerbit Alfasyam.

Peliput: H. Brilly Y. Will., S.Pd., M.Pd., C.Ed.







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.