Apa Maksud Penetapan Asmaul Husna Harus Tauqifiyyah? | Majelis Fatwa Yordania | 082140888638
![]() |
| 082140888638 Poster Souvenir Asmaul Husna Lipat |
Majelis Fatwa Yordania menguraikan,
Di antara lafazh-lafazh dan nama-nama ada yang menunjukkan kesempurnaan dan ada yang tidak menunjukkan kesempurnaan, maka yang tidak menunjukkan kesempurnaan tidak boleh digunakan untuk Allah Ta‘ala kecuali apabila datang dalam Syari’at, dan penggunaannya dibatasi hanya pada tempat yang disebutkan saja tidak pada selainnya, berbeda dengan yang menunjukkan kesempurnaan;
Al-Imam Al-Haththab rahimahullah berkata, "Lafazh itu adakalanya menunjukkan sifat kesempurnaan atau tidak, maka jika tidak menunjukkan sifat kesempurnaan tidak boleh digunakan untuk Allah Ta‘ala kecuali jika Syari’at menyebutkannya maka dibatasi penyebutannya pada tempat-tempat yang disebutkan, dan jika ia menunjukkan sifat kesempurnaan maka apabila Syari’at menyebutkannya boleh digunakan untuk Allah Ta‘ala pada tempat yang disebutkan maupun selainnya, dan jika tidak disebutkan maka madzhab Syaikh Abu Al-Hasan Al-Asy‘ariyy dan mayoritas Ahlus Sunnah bahwa tidak boleh menamai Allah Ta‘ala kecuali dengan apa yang Allah menamai Dzat-Nya dengannya atau yang telah disepakati oleh umat",
dan inilah yang dimaksud oleh Ahlus Sunnah dengan perkataan mereka bahwa nama-nama Allah Ta‘ala bersifat tauqifiyyah, yaitu tidak boleh menetapkan suatu nama bagi Allah Ta‘ala kecuali apabila ada izin dari syariat untuk menamainya dengannya, dan sumber izin Syar‘iyy adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘ umat, serta tidak disyaratkan dalam kebolehan penetapan itu dalil yang qath‘iyy, bahkan cukup bahwa dalil tersebut shahih,
Al-Imam Az-Zarkasyiyy rahimahullah berkata, "Tidak disyaratkan dalam kebolehan penetapan itu khabar yang qath‘iyy, tetapi cukup dengan khabar yang shahih",
dan karena kaidah pakem ini para ulama melarang penggunaan nama-nama bagi Allah Ta‘ala meskipun ada padanannya dalam nama-nama-Nya, maka boleh dikatakan “ya Jawad” dan tidak boleh dikatakan “ya Sakhiyy”, juga tidak boleh dikatakan “ya ‘Aqil”, “ya Thabib”, “ya Faqih”, meskipun Dia Ta‘ala Maha Mengetahui penyakit, sebab-sebabnya, dan cara pengobatannya karena Dialah yang menakdirkan dan menciptakannya, serta Maha Mengetahui hukum-hukum syariat dan illat-illatnya karena Dialah sumber dan yang mewahyukannya,
dan berdasarkan hal itu tidak boleh memutlakkan nama-nama Suryani bagi Allah Ta‘ala yang tidak disebutkan dalam Syariat, dan tidak boleh berdzikir kepada Allah Ta‘ala serta berdoa dengan nama-nama Suryani tersebut karena khawatir mengandung makna yang tidak layak bagi Dzat Allah Ta‘ala, dengan qiyas kepada ruqyah dengan selain bahasa Arab (yang riskan kesesatan-pnrj.),
Al-Hafizh Al-‘Iraqiyy rahimahullah berkata, "Seluruh ruqyah itu boleh apabila dengan Kitab Allah Ta‘ala atau dengan dzikir kepada-Nya, dan dilarang apabila dengan bahasa non-Arab (yang riskan kesesatan) atau dengan sesuatu yang tidak diketahui maknanya karena kemungkinan mengandung kekufuran".
https://aliftaa.jo/fatwa/2914/
![]() |
|
Oleh Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., M.Pd., C.Ed. (Founder Asmaul Husna Universe)



Post a Comment