Header Ads

Olahraga Syari'ah Agar Sehat Bersama Nabi | Brilly El-Rasheed | 082140888638




Publik secara mainstream mengira olahraga hanyalah upaya menjaga kesehatan atau memulihkan kesembuhan dengan cara menggerakkan anggota tubuh atau aktif mendayagunakannya secara ritmis maupun bebas. Sesuai entri dalam KBBI, olahraga adalah kegiatan gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. 


Di Indonesia populer beberapa cabang olahraga: (1) Olahraga Permainan/Tim: Sepak Bola, Bola Voli, Bola Basket, Futsal, Sepak Takraw, Softball, Hoki; (2) Olahraga Raket: Bulu Tangkis, Tenis Lapangan, Tenis Meja, Padel; (3) Atletik: Lari (jarak pendek, jauh, maraton), Lompat (tinggi, jauh), Lempar (cakram, lembing), Tolak Peluru; (4) Beladiri: Pencak Silat, Karate, Taekwondo, Judo, Gulat, Tinju, Muay Thai; (5) Air/Akuatik: Renang, Selam, Dayung, Arung Jeram, Ski Air; (6) Olahraga Presisi/Fokus: Panahan, Menembak, Biliar, Catur; (7) Olahraga Lainnya: Senam (artistik, ritmik), Balap Sepeda, Panjat Tebing, Sepatu Roda, Atletik. Klasifikasi olahraga bisa dilihat dari berbagai sudut: cara bermain, jumlah pemain, media (air/darat), hingga sifat fisik atau mentalnya.


Olahraga sebenarnya tidak dibatasi olahraga fisik dan yang sudah terkenal seperti bola basket, sepak bola, kasti, padel, dan semacamnya saja. Apapun kegiatan badan yang diniatkan untuk kebugaran maka itu olahraga. Termasuk kegiatan jasmani ialah mengonsumsi herba-herba. Sehebat dan serutin apapun olahraga, manakala jasad tidak disupport dengan bahan konsumsi yang relevan dan idel, maka olahraga menjadi tidak berfungsi efektif bagi stamina.


4473 - وَعَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَكْتَحِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ بِالْإِثْمِدِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ . قَالَ : وَقَالَ : " إِنَّ خَيْرَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ : اللَّدُودُ ، وَالسَّعُوطُ ، وَالْحِجَامَةُ ، وَالْمَشِيُّ . وَخَيْرَ مَا اكْتَحَلْتُمْ بِهِ الْإِثْمِدُ ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ ، وَإِنَّ خَيْرَ مَا تَحْتَجِمُونَ فِيهِ يَوْمُ سَبْعَ عَشْرَةَ ، وَيَوْمُ تِسْعَ عَشْرَةَ ، وَيَوْمُ إِحْدَى وَعِشْرِينَ " وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَيْثُ عُرِجَ بِهِ ، مَا مَرَّ عَلَى مَلَأٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِلَّا قَالُوا : عَلَيْكَ بِالْحِجَامَةِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ .

4473 – Dan darinya ia berkata bahwa Nabi ﷺ bercelak sebelum tidur dengan Al-Itsmid sebanyak tiga kali pada setiap mata, ia berkata, dan beliau bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah Al-Ladud, As-Sa‘uth, Al-Hijamah, dan Al-Masyiyy, dan sebaik-baik celak yang kalian gunakan adalah Al-Itsmid, karena ia menjernihkan penglihatan dan menumbuhkan rambut, dan sesungguhnya sebaik-baik hari kalian berbekam adalah pada hari ketujuh belas, hari kesembilan belas, dan hari kedua puluh satu,” dan sesungguhnya Rasulullah ﷺ ketika diperjalankan naik pada peristiwa mi‘raj, tidaklah beliau melewati suatu kumpulan malaikat melainkan mereka berkata, “Hendaklah engkau melakukan hijamah,” hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidziyy dan ia berkata bahwa ini adalah hadits hasan gharib.


Hadits ini mind blowing bagi Penulis (Brilly El-Rasheed). Dalam buku ‘Dalam Islam Sehat itu Mahal tapi Gratis’, Penulis telah secara serampangan memaknai dawuh Nabi hanya berdasar kamus. Astaghfirullah. Penulis mengira kata Al-Masyiyy yang dimaksud Nabi adalah olah raga jalan kaki. Kata Al-Masyiyy, Penulis baca dengan Al-Masy-y yang artinya jalan kaki. Ternyata menurut para ulama syurrrah (eksplanator) hadits, cara bacanya bukan Al-Masy-y tapi Al-Masyiyy. Memang jalan kaki bermanfaat untuk kesehatan baik untuk menjaga kesehatan maupun memulihkan stamina dalam proses penyembuhan dari sakit.


Berikut eksplanasi panjang lebar Mulla ‘Aliyy Al-Qari Al-Makkiyy Al-Hanafiyy Al-Asy’ariyy Ash-Shufiyy,

4473 – Dan darinya, yaitu dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bercelak sebelum tidur dengan Al-Itsmid sebanyak tiga kali pada setiap mata; ia berkata, yakni Ibnu ‘Abbas, dan beliau bersabda, yakni Nabi ﷺ, “Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah Al-Ladud,” dengan fathah lalu dhammah, yaitu obat yang diminumkan kepada orang sakit pada salah satu sisi mulutnya, “dan As-Sa‘uth,” dengan wazan yang sama, yaitu obat yang dituangkan ke dalam hidung, “dan hijamah,” dengan kasrah pada huruf pertamanya yang bermakna berbekam, “dan Al-Masyiyy,” dengan fathah lalu kasrah kemudian tasydid huruf ya di bawah, yang merupakan bentuk fa‘il dari masyā, dan dalam satu naskah dengan dhammah lalu kasrah, dan dibolehkan demikian dalam Al-Mughrib, serta dikatakan bahwa ia adalah sesuatu yang dimakan atau diminum untuk melancarkan pencernaan; At-Turbasytiyy berkata bahwa obat pencahar dinamakan Al-Masyiyy karena ia membuat peminumnya berjalan bolak-balik menuju tempat buang hajat; “dan sebaik-baik celak yang kalian gunakan,” dengan nashab dan boleh pula dirafa‘kan, “adalah Al-Itsmid, karena ia menjernihkan penglihatan dan menumbuhkan rambut, dan sesungguhnya sebaik-baik hari kalian berbekam adalah,” yakni dari hari-hari, “hari ketujuh belas,” dengan sukun pada huruf syin dan boleh pula dikasrahkan, dan lafazh hari sebagai mudhaf yang marfu‘ karena menjadi khabar dari inna, “dan hari kesembilan belas serta hari kedua puluh satu,” demikian dalam berbagai naskah, dan yang tampak adalah “hari satu dan dua puluh,” dan sesungguhnya Rasulullah ﷺ hingga akhir kalimat merupakan jumlah sisipan yang diucapkan oleh perawi sebagai dorongan untuk melakukan hijamah sebagaimana disebutkan oleh Ath-Thibiyy, dan mungkin pula bagian dari sabda yang dinukil secara makna.

Adapun sabdanya, “ketika beliau diangkat,” yakni pada saat beliau dinaikkan ke langit pada malam Mi‘raj, “tidaklah ia melewati,” yakni beliau, “suatu kelompok,” yaitu suatu jamaah besar yang memenuhi pandangan mata karena banyaknya, “melainkan mereka berkata, ‘Hendaklah engkau melakukan hijamah,’” yakni lazimilah ia dengan kelaziman yang kuat; At-Turbasytiyy berkata bahwa sisi penekanan para malaikat terhadap hijamah selain apa yang mereka ketahui di dalamnya berupa manfaat yang kembali kepada badan adalah bahwa darah tersusun dari kekuatan-kekuatan nafsaniyyah yang menjadi penghalang antara seorang hamba dengan peningkatan menuju malakut langit dan pencapaian ketersingkapan ruhaniyyah, dan dengan dominasi darah itu bertambahlah kekuatan serta kekerasan jiwa, maka apabila darah dikeluarkan hal itu mewariskan kepadanya ketundukan, ketenangan, kelembutan, dan kehalusan, dan dengan demikian terputuslah asap-asap yang terpancar dari nafs al-ammarah serta terhentilah materinya sehingga bertambahlah cahaya bashirah di atas cahayanya; hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidziyy dan ia berkata bahwa ini adalah hadits hasan gharib, 

dan dalam Al-Jami‘ Ash-Shaghir disebutkan, “Sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah hijamah,” diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabaraniyy, dan Al-Hakim dari Samurah, dan diriwayatkan pula oleh Abu Nu‘aim dalam Ath-Thibb dari ‘Aliyy dengan tambahan “dan fashd,” dan di dalamnya juga terdapat lafazh, “Hijamah bermanfaat dari setiap penyakit, maka berbekamlah kalian,” diriwayatkan oleh Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus, dan dari Abu Hurairah, “Hijamah di kepala bermanfaat dari gila, kusta, belang, sakit gigi, dan kantuk,” diriwayatkan oleh Al-‘Uqailiyy dari Ibnu ‘Abbas, dan diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dan Abu Nu‘aim dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh, “Hijamah di kepala adalah kesembuhan dari tujuh perkara apabila pelakunya meniatkannya, yaitu dari gila, sakit kepala, kusta, belang, kantuk, sakit geraham, dan kegelapan yang ia rasakan pada matanya.”

Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu As-Sunniyy, dan Abu Nu‘aim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar secara marfu‘ bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Hijamah dalam keadaan perut kosong adalah lebih utama, padanya terdapat kesembuhan dan keberkahan serta menambah hafalan dan akal, maka berbekamlah kalian dengan memohon keberkahan Allah pada hari Kamis, dan jauhilah hijamah pada hari Jumat, Sabtu, dan hari Ahad, serta berbekamlah pada hari Senin dan Selasa karena itu adalah hari Allah menyembuhkan Ayyub dari bala, dan jauhilah hijamah pada hari Rabu karena itu adalah hari Ayyub ditimpa ujian, dan tidaklah tampak kusta atau belang kecuali pada hari Rabu atau malam Rabu,” dan Ibnu Habib meriwayatkan dalam Ath-Thibb An-Nabawiyy dari ‘Abdul Karim Al-Hadhramiyy secara mu‘dhal bahwa hijamah dimakruhkan pada awal bulan hijriah dan tidak diharapkan manfaatnya hingga bulan berkurang, 

dan Abu Dawud serta Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa berbekam pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu dari bulan maka itu menjadi kesembuhan dari setiap penyakit,” dan Ath-Thabaraniyy serta Al-Baihaqiyy meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa berbekam pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal tujuh belas dari bulan maka itu menjadi obat bagi penyakit selama setahun,” dan Al-Hakim serta Al-Baihaqiyy meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa berbekam pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu maka baginya kesembuhan dari setiap penyakit,” dan Al-Hakim serta Al-Baihaqiyy meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu lalu ia melihat belang pada tubuhnya maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.”

 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.