Boleh Berdoa Tanpa Asmaul Husna yang Paten/Pakem | Majelis Fatwa Qatar | 082140888638
![]() |
| 082140888638 Souvenir Tahlilan, Souvenir Pernikahan, Souvenir Khitanan |
Majelis Fatwa Qatar memfatwakan, Apa saja yang tidak ditetapkan lafazhnya dalam nama-nama Allah (secara tekstual dalam riwayat hadits), maka sesungguhnya berdoa kepada Allah dengan lafazh tersebut menjadi tempat perbedaan dan kajian, maka di antara para ulama ada yang membatasi nama-nama Allah Subhanahu pada sembilan puluh sembilan nama dan melarang berdoa dengan selainnya, dan di antara mereka ada yang tidak membatasinya pada jumlah tersebut sehingga setiap apa yang tetap penamaannya dalam Al-Kitab dan As-Sunnah maka itu termasuk dari Asmaul Husna dan digunakan untuk berdoa dengannya, dan di antara mereka ada yang membenarkan berdoa kepada-Nya dengan apa yang sah untuk dijadikan sifat bagi-Nya atau sebagai pemberitaan tentang-Nya, yaitu sesuatu yang mengandung pujian yang baik bagi-Nya dengan pertimbangan bahwa kebaikan maknanya memasukkannya ke dalam nama-nama-Nya Ta‘ala yang digunakan untuk berdoa,
Al-Mawardiyy berkata dalam “An-Nukat wal ‘Uyun” bahwa yang dimaksud dengan Al-Husna di sini ada dua pendapat, salah satunya adalah apa yang cenderung kepada qalbu berupa penyebutan-Nya dengan ampunan dan rahmat bukan dengan kemurkaan dan siksaan, dan yang kedua adalah nama-nama-Nya yang Dia berhak atasnya bagi Dzat-Nya dan perbuatan-Nya, dan di antaranya terdapat sifat-sifat yang menjadi jalan untuk mengenal-Nya (makrifat).
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan firman Allah Ta‘ala, "Dan milik Allah nama-nama yang paling baik maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebutnya" [QS. Al-A‘raf: 180], kemudian ia berkata bahwa di sini terdapat tiga pendapat, yaitu pertama dikatakan bahwa tidak ada bagi-Nya nama kecuali yang paling baik dan tidak boleh berdoa kecuali dengan nama tersebut, kedua dikatakan bahwa tidak boleh berdoa kecuali dengan nama-nama yang baik meskipun Dia dinamai dengan sesuatu yang boleh walaupun tidak termasuk dalam Asmaul-Husna, dan kedua pendapat ini adalah pendapat yang dikenal, dan pendapat ketiga adalah dikatakan bahwa boleh dalam doa dan dalam pemberitaan, hal itu karena firman-Nya, "Dan milik Allah nama-nama yang paling baik maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebutnya" serta firman-Nya, "Berdoalah kepada Allah atau berdoalah kepada Ar-Rahman, dengan nama yang mana saja kamu berdoa maka Dia memiliki nama-nama yang paling baik" [QS. Al-Isra’: 110], menetapkan bagi-Nya Asmaul Husna dan memerintahkan untuk berdoa dengannya, maka zhahir dari hal ini adalah bahwa Dia memiliki seluruh nama-nama yang paling baik, dan juga telah dikatakan bahwa Asmaul Husna itu tidak boleh dinafikan dari-Nya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir, serta diperintahkan untuk berdoa dengannya dan diperintahkan untuk berdoa kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut, berbeda dengan keadaan kaum musyrikin yang melarang berdoa dengan nama Ar-Rahman, maka bisa dikatakan bahwa firman-Nya, "Maka berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama itu" merupakan perintah untuk berdoa dengan Asmaul Husna dan larangan untuk berdoa dengan selainnya, sebagaimana firman-Nya, "Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka", maka itu merupakan larangan untuk memanggil selain dengan nama bapak-bapak mereka.
Dan dibedakan antara doa dan pemberitaan tentang-Nya, maka tidak boleh berdoa kecuali dengan Asmaul Husna, adapun pemberitaan tentang-Nya maka tidak boleh dengan nama yang buruk, bahkan boleh dengan nama yang baik atau dengan nama yang tidak buruk meskipun tidak dipastikan kebaikannya, seperti lafazh “Sesuatu”, “Dzat”, dan “Yang Ada” apabila yang dimaksud adalah yang tetap (dalam riwayat), sedangkan jika dimaksudkan “Yang Ada ketika kesulitan” maka itu termasuk dari Asmaul Husna, akan tetapi setiap apa yang disebutkan dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya dalam keadaan pemberitaan tentang-Nya maka boleh digunakan dalam keadaan bermunajat dan berbicara kepada-Nya, meskipun nama-nama makhluk mengandung makna kekurangan dan kebaruan sedangkan nama-nama Allah tidak mengandung kekurangan dan tidak pula kebaruan bahkan mengandung yang paling baik yang menunjukkan kesempurnaan dan itulah yang digunakan untuk berdoa, walaupun dalam pemberitaan tentang-Nya boleh diberitakan dengan nama yang baik atau nama yang tidak menafikan kebaikan dan tidak harus pasti baik,
dan juga disebutkan dalam fatwa Syaikhul Islam suatu permasalahan tentang orang yang mengatakan bahwa tidak boleh berdoa kecuali dengan sembilan puluh sembilan nama dan tidak boleh mengatakan “ya Hannan ya Mannan” serta tidak boleh mengatakan “wahai penunjuk orang-orang yang bingung”, maka apakah boleh mengatakan itu, jawabannya adalah, "segala puji bagi Allah, pendapat ini meskipun diucapkan oleh sebagian ulama mutaakhirin seperti Abu Muhammad Ibnu Hazm dan selainnya, maka sesungguhnya mayoritas ulama berada pada pendapat yang berbeda dengannya, dan di atas pendapat itulah telah berjalan salaf umat ini dan para imamnya, dan itulah pendapat yang benar karena beberapa alasan."
Dan Syaikhul Islam juga berkata dalam suatu kaidah yang agung tentang tawassul dan wasilah bahwa perbuatan-perbuatan-Nya Subhanahu merupakan konsekuensi dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, maka ampunan dan rahmat-Nya berasal dari konsekuensi nama-Nya Al-Ghafur dan Ar-Rahim, dan pemaafan-Nya berasal dari konsekuensi nama-Nya Al-‘Afuww, serta petunjuk dan bimbingan-Nya berasal dari konsekuensi nama-Nya Al-Hadi,
dan dalam atsar yang dinukil dari Ahmad bin Hanbal bahwa ia memerintahkan seorang laki-laki untuk mengatakan, "wahai penunjuk orang-orang yang bingung, tunjukkanlah aku kepada jalan orang-orang yang benar, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang shalih", dan berdasarkan hal itu maka yang tampak adalah bolehnya berdoa dengan semisal yang disebutkan dalam pertanyaan,
dan sungguh Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` pernah ditanya tentang hal ini yaitu apakah boleh seseorang berkata ketika meminta pertolongan kepada Allah, “ya Mu‘in, ya Rabb”, atau ketika meminta kemudahan berkata “ya Musahhil” atau “ya Muyassir ya Rabb”, serta apa batasannya dan bagaimana hukum orang yang mengucapkannya dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau sengaja, maka mereka menjawab bahwa boleh bagimu untuk mengatakan apa yang telah disebutkan karena yang dimaksud dengan “yang menolong”, “yang memudahkan”, dan “yang memberi kemudahan” dalam panggilan itu adalah Allah Subhanahu wa Ta‘ala dengan adanya penegasan ucapan “ya Rabb” di akhir panggilan, baik diucapkan dalam keadaan lupa, tidak tahu, maupun sengaja,
dan hal ini dikuatkan oleh disyariatkannya memulai doa dengan lafazh-lafazh pujian kepada Allah Ta‘ala sesuai dengan kelayakan-Nya, dan pujian kepada-Nya tidak terbatas pada nama-nama-Nya saja melainkan juga dengan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya, serta sebagaimana telah ditetapkan pula bolehnya berlindung dan memohon pertolongan dengan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan Allah Ta‘ala, dan Allah lebih mengetahui.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/124345/
![]() |
| 082140888638 Souvenir Tahlilan, Souvenir Pernikahan, Souvenir Khitanan |
![]() |
| 082140888638 Souvenir Rumah Sakit Souvenir Klinik Souvenir Puskesmas |
![]() |
| 082140888638 Souvenir Tahlilan, Souvenir Pernikahan, Souvenir Khitanan |
![]() | |
|






Post a Comment