Header Ads

Halal Bi Halal Muhammadiyah dan Kaitannya dengan Asmaul Husna | Brilly El-Rasheed | 082140888638

082140888638 Souvenir Islami Asmaul Husna 5 Bahasa
082140888638 Souvenir Islami Asmaul Husna 5 Bahasa


Muhammadiyah menganjurkan peringatan Isra Mi’raj, Maulid Nabi, Konvoi 1 Muharram, Pawai Takbir Idul Fithri dan Adha serta Halal Bi Halal. Pada ghalibnya, Muhammadiyah mengharamkan sekaligus membid’ahkan segala macam dzikir jama’iyy (dzikir berjama’ah). Namun Isra Mi’raj, Maulid Nabi, Konvoi 1 Muharram, Pawai Takbir Idul Fithri dan Adha yang digelar Muhammadiyah pasti ada momen dzikir bersama-samanya walau sebentar dan dalam bahasa non-Arab. 


Belakangan, banyak lembaga pendidikan Muhammadiyah yang serentak mempopulerkan dzikir Asmaul Husna berjama’ah bagi peserta didik sebelum pelajaran dimulai, bahkan menjadi pertunjukan diiringi musik. Halal Bi Halal Muhammadiyah tidak sepi dari gemerlap sorot lampu dan musik sekurang-kurangnya saat Paduan Suara Mars Sang Surya. Warga Nahdlatul Ulama gemar menggelar majelis dzikir dan shalawat dengan kilauan pelita beraneka warna.


Majalah Soeara Moehammadijah edisi 1924 telah memuat istilah “chalal bi chalal”. Bahkan pada edisi 1926, redaksi menyediakan layanan pengiriman ucapan “alal bahalal” melalui media cetak. Halalbihalal sudah ditemukan dalam kamus Jawa-Belanda karya Theodoor Gautier Thomas Pigeaud (terbit tahun 1938), yang mulai disusun pada 1926 atas perintah Gubernur Jenderal HindiaBelanda. Pada entri huruf ‘A’, kamus ini memuat kata “alal behalal”, bermakna acara maaf-memaafkan ketika hari raya.


Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. mengungkapkan, “Sebelum istilah halal bihalal ini diperkenalkan oleh KH Wahab Chasbullah, Majalah Suara Muhammadiyah edisi no.5 tahun 1924 sudah menggunakan istilah ini denga dua jenis tulisan, yaitu Alal Bahalal dan Chalal bil Chalal yang berasal dari tulisan salah satu warga Muhammadiyah Gombong bernama Rachmad tentang pentingnya Chalal bil Chalal untuk sarana silaturrahmi saat hari raya Idul Fitri. Maka Muhammadiyah tidak mengharamkannya, justru Muhammadiyah yang memulai dan mengembangkannya karena tradisi yang baik di hari raya.” [Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi: Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.]

https://lpcr.or.id/hukum-halal-bi-halal-menurut-muhammadiyah/


Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti mengatakan, “Halal bi Halal sebagai implementasi dan aktualisasi kreatif dari ajaran agama Islam karena ulama pada waktu itu mampu mengaktualisasikan ajaran Agama Islam menjadi budaya, dan budaya tersebut diterima semua kalangan dengan berbagai latar belakang. Kalau kita ikuti berbagai analisis sejarah dan kebudayaan, kita melihat bahwa Halal bi Halal adalah salah satu bukti bertapa Islam adalah agama yang membentuk budaya dan membentuk khazanah, keadaban dan peradaban bangsa Indonesia”.

https://muhammadiyah.or.id/2022/05/menyibak-akar-budaya-halal-bi-halal-yang-sudah-tercatat-di-suara-muhammadiyah-sejak-1924/


Kita jadi ingat Asmaul Husna Allah Al-’Afuww dan Al-Ghafur. Secara etimologi, Halal Bi Halal berakar dari kata Arab “حلّ” (halla) yang berarti mengurai, melepaskan, atau membebaskan. Dalam kamus Arab, Mu‘jam al-Wasith, disebutkan: “حلّ العقدةَ”  halla al-‘uqdah berarti “mengurai simpul”, dan “حلّ فلان من الحق”  halla fulān min al-haqq, berarti “membebaskan seseorang dari tuntutan”. Secara epistemologi, halal bi halal dimaknai sebagai ”proses mengurai atau membebaskan kesalahan antar sesama manusia, sehingga hubungan kembali bersih dan normal”. Dalam KBBI, halal bi halal dipahami sebagai ”tradisi saling bermaaf-maafan setelah Idul Fitri melalui silaturahmi”.

082140888638 Souvenir Islami Asmaul Husna 5 Bahasa
082140888638 Souvenir Islami Asmaul Husna 5 Bahasa

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.