Header Ads

Adzan-Iqamah + Asmaul Husna untuk Bayi Baru Lahir | Brilly El-Rasheed | 082140888638

082140888638 Flash Card Harmonika Doa Pendek Bocil
082140888638 Flash Card Harmonika Doa Pendek Bocil


Islam mensyari’atkan adzan sebagai panggilan untuk shalat fardhu lima waktu pada tahun pertama hijrah, tepatnya pada bulan Ramadhan. Fakta ini diduga oleh mainstream warga ormas Muhammadiyah dan Salafiyy/Wahhabiyy Indonesia sebagai bukti tidak boleh adzan selain untuk kumandang shalat berjama’ah di masjid. Persepsi tersebut menjadi batu loncatan untuk mengharamkan adzan-iqamah di telinga bayi dengan argumen ke-dha’if-an riwayat dari Nabi. Padahal ada adzan bukan untuk shalat lima waktu yang disepakati oleh Muhammadiyah, Salafiyy/Wahhabiyy dan PERSIS (Persatuan Islam) yakni adzan dini hari untuk membangunkan tahajjud. Nah!


Ke-dha’if-an riwayat adzan untuk new born menjadi titik tolak ormas Persis, Persyarikatan Muhammadiyah dan crowd-movement Saudi-sentris Nusantara untuk meyakini bahwa Islam tidak mensyari’atkan. Dengan ungkapan gamblang, adzan untuk bayi berstatus bid’ah, autosesat. Para muhaddits klasik saja, seperti Imam At-Tirmidziyy dan Abu Dawud, termasuk Al-Mubarakfuriyy, dan lainnya menghukumi haditsnya hasan li ghairihi atau hasan shahih atau bahkan shahih. Uniknya, bukan ahli hadits mengkritisi karena tidak taslim dengan penilaian muhaddits senior. 


Ormas Perhimpunan Al-Irsyad (bukan Al-Irsyad Al-Islamiyyah) dan Muhammadiyah punya ke-inshaf-an yaitu menyerukan toleransi dan lapang dada terhadap muslim yang mengumandangkan adzan secara spesial untuk neonatus. Lebih dari itu Muhammadiyah tetap mengingatkan urgensitas bunyi-bunyian positif untuk didengar orok semenjak awal terutama kalimat thayyibah dan isti’adzah maupun doa permohonan barakah. Saya (Brilly El-Rasheed) katakan, ”Jika demikian, berarti semua kalimat thayyibah bagus untuk pertama didengar oleh infant. Termasuk al-baqiyat ash-shalihah, shalawat, ayat-ayat suci Al-Qur`an, Asmaul Husna, hadits Nabi, dan ujaran-ujaran yang baik.” 


Muhammadiyah menyatakan secara resmi, “... azan di telinga bayi tidak dapat dipastikan sebagai sunnah Nabi yang bersifat normatif. Namun, makna yang sering dikaitkan dengannya tetap bernilai: kalimat tauhid sebagai suara pertama yang didengar manusia. Kalimat tayyibah, entah melalui doa, zikir, atau pengasuhan yang penuh kesadaran tauhid, merupakan fondasi pendidikan iman sejak dini. Islam menekankan substansi. Perlindungan dari setan, doa keberkahan, dan penanaman nilai ketuhanan justru memiliki landasan dalil yang jauh lebih kokoh.” https://muhammadiyah.or.id/2025/12/ketika-anak-lahir-apakah-disunnahkan-untuk-diazani/


Melalui laman Facebook, Muhammadiyah juga menegaskan, “Pada dasarnya bacaan azan iqamat dan bacaan isti'adzah berisi kalimat-kalimat Allah yang ketika itu dibacakan kepada bayi menjadi awalan yang baik untuk mengetuk "kesadaran" komunikasinya.” [https://www.facebook.com/PersyarikatanMuhammadiyah/posts/bayi-yang-dilahirkan-diistiadzahi-bukan-diadzani-dan-diqamati1-hingga-saat-ini-u/10151063500194646/]


Para ulama rujukan Salafiyy/Wahhabiyy saja meyakini Islam mensyari’atkan talqin adzan dan iqamah untuk jabang bayi yang baru saja memasuki alam dunia. Sunnah Maqashidiyyah dari adzan untuk bayi ditangkap oleh Imam Ibnul-Qayyim, Imam Asy-Syaukaniyy, Syaikh Bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin sebagai dalil perintah agar mendahulukan syi’ar Islam menjadi pendengaran pertama hapang (KBBI: bayi yang belum diberi nama). Taruhlah tidak ada syari’at adzan, berarti umat Islam tidak punya petunjuk tentang apa yang dilakukan pertama kali begitu janin keluar dari rahim.


Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata, “Rahasia (hikmah) adzan di telinga bayi adalah agar yang pertama kali terdengar oleh bayi adalah kalimat yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah serta kalimat syahadat yang merupakan kalimat yang pertama kali diucapkan ketika masuk Islam. Hal tersebut (adzan di telinga bayi) seperti menalqinkan syiar-syiar Islam padanya ketika ia pertama kali masuk ke alam dunia sebagaimana ditalqin juga ketika ia akan keluar dari dunia (wafat).” [Tuhfah Al-Maulud, hal. 31]


Imam Asy-Syaukaniyy mengomentari hadits tentang Rasulullah mengadzani Al-Hasan dan Al-Husain, “Dalam hadits ini ada (dalil) tentang disukainya adzan ditelinga bayi saat lahirnya. Dan diceritakan dalam kitab Al-Bahr disukainya adzan tersebut dari Al-Hasan Al-Bashriyy, dan berhujjah tentang iqamat pada telinga yang kiri terhadap perbuatan ‘Umar bin ‘Abdul-’Aziz”


Syaikh Bin Baz menilai disyariatkan adzan untuk bayi, “Adzan di telinga bayi adalah disyariatkan menurut beberapa ulama. Terdapat beberapa hadis yang membahas hal tersebut, namun pada sanadnya ada pembahasan. Akan tetapi, jika seorang mukmin melakukannya, maka ini adalah kebaikan. Karena hal ini masuk bab sunnah dan tathawwu’. Hadits tersebut di dalam sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin ‘Umar bin Al-Khaththab. Dan padanya terdapat ke-dha’if-an dan syawahid (penguat).” [https://binbaz.org.sa/fatwas/7045]


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berujar, “Adzan ketika bayi baru lagi adalah sunnah. Adapun iqamah (di telinga kiri), maka haditsnya dhaif dan bukan termasuk sunnah.” [Nur ‘Ala Ad-Darb, kaset no. 307]


Data ini sudah sangat cukup bagi kita untuk tidak menyalahkan apalagi menyesatkan praktik adzan di telinga bayi sekalipun tidak bertepatan waktu shalat. Kurang alim apa lagi Ibnu Qayyim, Asy-Syaukaniyy dan Bin Baz serta ‘Utsaimin bagi ‘mereka’. Dulu, para ulama madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sama-sama satu suara meyakini Islam mensyari’atkan adzan di telinga bayi yang baru lahir. Hanya Imam Malik sendiri yang meyakini makruh, sedangkan para ulama Malikiyyah mbalelo (Jawa: tidak mengikuti).


Syaikh Al-Hattab Al-Malikiyy menyebutkan, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtashar Al-Mudawwanah, Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan. Saya katakan, “Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.”.” [Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, 3/321]


Ormas Muhammadiyah justru menjadikan dalil Nabi mentahnik dan mentabrik (mendoakan barakah) serta menta’widz (memohonkan perlindungan) sebagai dalil bahwa yang diperintahkan untuk dilakukan pertama kali kepada kanak-kanak baru lahir adalah ketiga aktivitas tersebut bukanadzan. Ini anomali. Bukan bermaksud menggurui. Hadits tahnik, tabrik, ta’widz tersebut bukan untuk fetus yang baru terlahir, tapi sudah berjarak beberapa waktu. Ormas Muhammadiyah pakar ilmu kesehatan bukan? Adakah dokter yang membolehkan debay (Slank: dedek bayi) yang baru saja keluar dari kandungan untuk ditahnik? Tidak ada! Sedangkan adzan untuk bayi ini dilakukan tepat atau tidak jauh dari setelah terlahir, baik tali pusar belum dipotong atau sudah, baik belum dibersihkan sekujur tubuh mungilnya atau sudah.


Syaikh Prof. Dr. Sa’d Al-Katslan memastikan disunnahkannya adzan untuk bayi karena taslim kepada tahkim hadits hasan shahih oleh Imam At-Tirmidziyy dan karena sudah diamalkan dari generasi ke generasi. [https://www.youtube.com/watch?v=t8LiGBfFBE4] Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhailiyy pun meyakini Islam membolehkan adzan untuk pasien ruqyah karena sudah mujarrab (terbukti empiris) berfaedah apalagi adzan termasuk dzikir dan semua dzikir adalah ruqyah. [https://www.youtube.com/watch?v=MffEmt3fM4k] Apalagi, ruqyah bukan hanya untuk kuratif (penanganan) tapi juga preventif (pencegahan) apalagi pada bayi. Adzan-iqamah cukup 1 menit.


Dari sini, mari kita tradisikan adzan-iqamah sebagai suara pertama yang masuk telinga kanan-kiri anak yang baru jebrol (Slank: lahir). Setelah adzan-iqamah baru kita lanjut dengan tabrik dan ta’widz lalu kita talqin kalimat-kalimat thayyibah apapun sampai dia beranjak menjadi balita, bocah, remaja, dewasa, tua, tiada. Kalimat thayyibah itu al-baqiyat ash-shalihah (subhanAllah, al-hamdu liLlah, la ilaha illAllah, Allahu Akbar), hauqalah, istighfar, shalawat, ayat-ayat suci Al-Qur`an, Asmaul Husna, hadits Nabi, salam, dan lain-lain. Ujaran-ujaran yang baik apapun yang tidak melanggar Syari’at juga boleh kita perdengarkan, seperti umumnya kita menimang-nimang bayi: kadang kita memuji, mengagetkan, men-tarannum-kan (mendendangkan bunyi-bunyi selain bahasa komunikasi), menenangkan tangis, membuat tertawa, dan lain-lain. Jika maqashid adzan-iqamah untuk bayi adalah agar pertama kali yang diilmui bayi adalah Allah, maka sangat relevan jika kita sering bacakan Asmaul Husna. Ada sebagian muslim yang menulis Asmaul Husna di dahi bayi satu persatu perhari, bid’ah tapi tidak dhalalah. Baca pembahasannya di https://www.asmaulhusna.or.id/2025/03/hukum-menulis-asmaul-husna-satu-persatu.html.


082140888638 Flash Card Harmonika Asmaul Husna
082140888638 Flash Card Harmonika Asmaul Husna

082140888638 Flash Card Harmonika Dzikir Dasar Tulis
082140888638 Flash Card Harmonika Dzikir Dasar Tulis


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.