Hukum Sajadah Bertuliskan Asmaul Husna, Ka'bah, Masjidil-Haram, Masjidin-Nabawi, Kubah Hijau Makam Nabi | Brilly El-Rasheed | 082140888638
![]() |
| 082140888638 Souvenir Islami Asmaul Husna Murah Mewah |
Fadhilatusy-Syaikh Syaikh Ibnu Utsaimin pernah menjawab pertanyaan tentang hukum duduk di atas sajadah yang ada padanya gambar Ka’bah. Beliau mengatakan, “Tidak masalah dan tidak mengapa meletakkan sejadah tersebut untuk duduk di atasnya walaupun ada gambar Kabah atau gambar bangunan kamar kuburan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebab, orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud melecehkan Kabah dan ruangan kubur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ini bukan ruangan kubur Nabi dan bukan Ka’bah yang sebenarnya.” [Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 2/22, melalui Maktabah Syamilah]
https://asysyariah.com/sajadah-bergambar-kabah-masjid-nabawi/
Berikut fatwa berbeda yakni dari Samahatusy-Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Baz,
📬 Pertanyaan: Di sebagian sajadah yang digunakan untuk shalat, biasanya didapati gambar-gambar terkhusus gambar Ka'bah dan Masjid Nabawi, maka apa hukumnya?
🔓 Jawaban: Sepantasnya untuk tidak shalat di atas sajadah tersebut karena berdiri di atas Ka'bah dan menginjaknya merupakan salah satu jenis perendahan. Tidak boleh juga menggambar Ka'bah di atas kasur. Dan sudah sepantasnya orang yang melihatnya agar tidak membeli sajadah yang bergambar Ka'bah. Karena bila gambar tersebut ada dihadapannya, maka akan mengganggunya dan bila dibawah kakinya maka termasuk bentuk perendahan. Sehingga yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin agar ia tidak menggunakan sajadah-sajadah (yang bergambar) ini.
📚 Sumber || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142764
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad (bukan Al-Irsyad Al-Islamiyyah) berseberangan dengan Syaikh Bin Baz tapi selaras dengan Syaikh ‘Utsaimin yakni bahwa tidak mungkin seseorang sengaja membuat atau memiliki sajadah bergambar Ka’bah dengan maksud menghina Ka’bah justru karena ingin memuliakan Ka’bah. Namun DFPA mengingatkan bahwa sajadah bergambar apapun statusnya makruh jika mengganggu kekhusyu’an shalat namun jika tidak mengganggu maka boleh. Manakala seseorang menjadikan sajadah bergambar Ka’bah tersebut dengan niat membantu kekhusyu’an maka dihukumi oleh DFPA sebagai tindakan menyelisihi tuntunan Nabi.
Ternyata murid utama Syaikh Bin Baz yang bernama Syaikh Dr. Shalih bin Sa’d As-Suhaimiyy ekstrim dalam memfatwakan keharaman sajadah bergambar Ka’bah maupun kubah hijau makam Nabi,
ثم إن رسم القبة الخضراء ورسم الكعبة على السجادات من أكبر البدع و الخرافات , أولاً القبة الخضراء شعار الخرافيين و ليست شعاراً إسلاميا, ولا يجوز أن تكون شعارا لمسجد الرسول صلى الله عليه وسلم
“Di samping itu gambar kubah hijau dan gambar ka'bah di sajadah-sajadah adalah termasuk bid'ah yang besar dan khurafat. Pertama, kubah hijau itu syi'arnya orang yang suka dengan khurafat dan itu bukan syi'ar islam. Dan tidak boleh menjadikan kubah hijau itu dengan menjadikannya sebagai syi'ar bagi masjid Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam (Masjid Nabawi -pent).” [http://alsoheemy.net/fatawa/0515.mp3]
Majelis Tarjih Muhammadiyah memfatwakan, “Pada prinsipnya, menulis ayat-ayat al-Qur’an atau penggalan ayat tertentu yang memiliki pesan untuk mengajak seseorang salat berjamaah, khusyuk dalam beribadah, menjaga etika di rumah Allah (masjid) dengan menulisnya di dinding masjid, atau menggunakan media tertentu seperti kaca, kayu dan sejenisnya lalu ditempel di dinding masjid merupakan hal yang mubah (boleh) hukumnya. Bahkan menulis ayat dan hadis tertentu dengan maksud memberikan motivasi ibadah, syi’ar Islam serta agar masjid terlihat indah dengan kaligrafi yang bagus, termasuk persoalan yang diperbolehkan. Islam disamping memperhatikan aspek hukum, juga sangat memperhatikan aspek etika dan estetika. ...kebolehan menulis ayat al-Qur’an baik pada pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya. Namun, sekalipun menulis kaligrafi berupa ayat-ayat al-Qur’an atau kalimat-kalimat yang terkait dengan nama dan sifat-sifat Allah swt. (al-Asma’ al-Husna) diperbolehkan secara syar’i, tetapi yang harus diperhatikan ta’mir masjid al-Islah khususnya dan umat Islam pada umumnya adalah hendaknya media yang digunakan untuk menulis ayat al-Qur’an tersebut harus dipastikan kesuciannya (bukan barang najis), diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan sehingga membuat jamaah terganggu kekhusyukannya dalam melaksanakan salat.” [https://tarjih.or.id/hukum-menghias-masjid-dengan-kaligrafi-al-quran-2/]
Ala kulli hal, biarlah Salafiyy-Wahhabiyy dengan segala keunikannya, namun Muhammadiyah bukan Wahhabiyy. Poin penting dalam hal ini adalah Salafiyy-Wahhabiyy sebagaimana umumnya umat Islam sepakat bahwa hukum sajadah bergambar Ka’bah, kubah kubur Nabi, Masjidin-Nabawi, Masjidil-Haram maupun kaligrafi Asmaul Husna makruh bila mengganggu kekhusyu’an shalat dan mubah bila tidak mengganggu. Persoalannya justru pada apakah termasuk penghinaan manakala Asmaul Husna ditaruh di bawah karena sajadah pasti sejajar dengan kaki.
Ustadz Prof. Dr. H. Abdul Somad (UAS) pernah memfatwakan sajadah bertuliskan nama Allah maupun nama Nabi Muhammad boleh manakala tidak terinjak dan haram manakala terinjak, berdasarkan kaedah fiqih “Dar` Al-Mafasid muqaddam ‘ala Jalb Al-Mashalih”. [https://www.youtube.com/watch?v=XKmjiCaaNsA]
Zaman pesta pora marketplace sekarang ini banyak bertebaran sajadah anak bergambar kartun. Haram. Sajadah bertuliskan Asmaul Husna boleh dan bagus asalkan tidak diinjak dengan maksud menghina Allah.
![]() |
| 082140888638 Souvenir Islami Asmaul Husna Murah Mewah |



Post a Comment