Haruskah Menghormati Asmaul Husna di Zabur, Taurat, Injil yang Original? | Markaz Fatwa Qatar | 082140888638
Tatkala ditanya apakah kita tetap harus memuliakan Asmaul Husna yang ada di dalam Injil, Taurat, Zabur? Majelis Fatwa Qatar memfatwakan sebagai berikut,
Sesungguhnya benda-benda apabila padanya terdapat tulisan yang di dalamnya terdapat nama dari nama-nama Allah Ta‘ala atau nama para nabi-Nya, maka wajib untuk menghormatinya dan menjaganya dari penghinaan, baik tulisan itu menggunakan bahasa Arab maupun bahasa lainnya, selama diketahui bahwa yang dimaksud dari tulisan tersebut adalah nama Allah Ta‘ala;
adapun jika tidak dimaksudkan sebagai nama Allah Ta‘ala, seperti lafazh “yil” (dalam bahasa Suryani artinya Allah) yang terdapat dalam kata “waksyil” yang disebut sebagai nama perusahaan, maka hal itu tidak memiliki hukum seperti nama Allah Ta‘ala, meskipun menghormati seluruh huruf adalah perkara yang dianjurkan bahkan diwajibkan oleh sebagian ulama, namun tidak sampai menyebabkan kekafiran bagi orang yang membiarkannya atau tidak mencegah dari penghormatannya;
Ibnu Hajar dalam kitab fatawinya menyatakan bahwa Al-Qur’an dan setiap nama yang diagungkan seperti nama Allah atau nama nabi wajib dihormati, dimuliakan, dan diagungkan; yang dimaksud dengan nama para nabi adalah nama yang dipahami sebagai milik nabi dengan adanya keterangan yang menunjukkan hal tersebut seperti Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Isa ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam, atau Musa Kalimullah dan semisalnya, sedangkan sekadar nama seperti Muhammad, Isa, atau Musa saja tidak mengambil hukum tersebut;
Ad-Dardir dalam kitabnya menjelaskan bahwa makruh beristinja dengan tangan yang memakai cincin bertuliskan nama Allah atau nama nabi bahkan ada pendapat yang melarangnya,
Ad-Dasuqiyy dalam hasyiyah-nya atas Asy-Syarh Al-Kabir menjelaskan, bahwa perkataan Ad-Dardir tentang makruhnya beristinja adalah pendapat yang dikuatkan, dan yang dimaksud dengan “nama nabi” adalah yang disertai penjelas yang menunjukkan kenabian seperti ucapan ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam, bukan sekadar nama yang sama, sedangkan pendapat yang melarang adalah sebagaimana disebutkan dalam At-Taudhih, bahkan riwayat yang membolehkan dari Imam Malik dianggap riwayat yang munkar dan tidak layak dinisbatkan kepadanya, serta perbedaan pendapat tersebut berlaku jika najis tidak mengenai cincin, namun jika mengenainya maka disepakati keharamannya;
kemudian apabila tulisan itu bukan sesuatu yang diagungkan oleh Syariat, maka banyak ulama tetap memandang haramnya meremehkan semua tulisan berbahasa Arab, bahkan sebagian berpendapat bahwa seluruh huruf memiliki kehormatan baik Arab maupun selainnya, di mana Ibrahim Al-Laqqaniyy berpendapat bahwa kehormatan huruf khusus pada yang ditulis dengan bahasa Arab kecuali jika memuat nama Allah (maka lebih terhormat lagi sekalipun dengan aksara non-Arab),
sedangkan ‘Aliyy Al-Ajhuriyy berpendapat bahwa semua huruf memiliki kehormatan secara mutlak dan inilah pendapat yang mu’tamad, serta Ibnu ‘Abidin dari kalangan Hanafiyyah menukil bahwa huruf-huruf Arab tetap memiliki kehormatan meskipun terpisah-pisah (karena menjadi aksara Al-Qur`an dan As-Sunnah);
dan para ulama dalam pembahasan riddah menegaskan bahwa membuang tulisan yang mengandung nama Allah Ta‘ala dan nama para nabi tidak menyebabkan kekafiran kecuali jika dilakukan dengan maksud menghina, sebagaimana disebutkan dalam hasyiyah Al-Qalyubiyy dan ‘Umairah bahwa hukum tersebut juga berlaku pada hadits, ilmu Syar‘iyy, dan segala sesuatu yang mengandung nama yang diagungkan, serta selain Al-Qur’an harus ada indikasi yang jelas menunjukkan penghinaan, jika tidak maka tidak dihukumi demikian.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/151311/





Post a Comment