Header Ads

Hukum Masjid Menjadi Bahan Permusuhan | Brilly El-Rasheed | 082140888638



Bukan rahasia lagi, hampir semua Masjid di Indonesia pasti pernah menjadi ajang konflik antar takmir maupun takmir dan warga sekitar. Perseteruan ini dihembuskan oleh Jin syaithaniyy yang memang demikianlah pekerjaan hidupnya. Berikut 14 tips manajemen konflik Masjid perspektif Quantum Fiqih yang saya gagas. 

  1. Pemetaan kasus dan pencarian sumber konflik
  2. Pengingatan terhadap kenangan meramaikan masjid saat mereka kecil/muda dan bahwa masjid adalah rumah Allah bukan rumah sekelompok orang.
  3. Pemberhentian Takmir yang memaksakan kepentingan dan atau menyesatkan amaliyah madzhab tertentu
  4. Pembagian posisi jabatan takmir secara merata sesuai latar belakang madzhab bahkan bila perlu jabatan yang tidak perlu dijadikan perlu
  5. Peningkatan intensitas aktifitas masjid sesuai madzhab secara merata kecuali shalat berjamaah apapun wajib bersatu dengan imam bergantian masing-masing madzhab
  6. Pengadaan aktifitas masjid secara berjamaah yang tidak ada sangkut paut dengan madzhab seperti bakti sosial, gowes, lomba, jagongan, dll.
  7. Persuasi intensif dengan ilmu fiqih ikhtilaf Bagi takmir atau warga yang ngotot memaksakan madzhabnya melalui majelis kajian khusus takmir
  8. Tokoh pemersatu haruslah punya ilmu fiqih ikhtilaf supaya bisa menjegal mindset nakal takmir/warga yang memaksakan madzhabnya agar sadar bahwa semua madzhab benar asalkan penganutnya hafal betul dalilnya dan bisa mempertanggungjawabkan
  9. Takmir masjid yang cenderung suka menyalahkan madzhab lain dan warga pemicu konflik diberikan tugas pengabdian masyarakat dakwah keliling dengan gaji yang lumayan
  10. Diadakan MoU dengan masyarakat sekitar radius 60 rumah terkait standar madzhab yang dipakai masjid terkait shalat berjamaah, sebaiknya sejak sebelum masjid dibangun.
  11. Takmir masjid wajib menyusun dan membagikan buku standar madzhab yang diterapkan di masjid terkait shalat berjamaah dan bila perlu aktifitas lainnya
  12. Takmir maupun warga berhak fanatik madzhab dalam masalah apapun tapi ketika urusan shalat berjamaah wajib bersatu dan mengutamakan persatuan
  13. Pemajangan naskah AD/ART secara abadi di dinding masjid diantaranya tentang kewajiban bersatu dalam perbedaan dan tentang hak nazhir berada di atas takmir, karena nazhir di bawah waqif (pewaqaf masjid). Waqif itu pengawas. Nazhir itu pembina. Takmir itu pengurus.
  14. Siapapun yang beribadah di masjid dilarang membawa atribut/identitas Ormas yang diikutinya kapanpun.
  15. Pengadaan training ruqyah beberapa kali untuk semua takmir dan warga yang berfungsi melembutkan qalbu dan meluruskan mental mereka agar tidak ada benih semangat perseteruan.

Demikian gagasan Quantum Fiqih untuk manajemen konflik Masjid. Semoga bermanfaat. 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَثَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ ليَقَعُوا بِهِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِيْنَ. رواه البخاري.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “(Suatu hari) ada seorang suku Badui kencing di dalam masjid, para sahabat pun sepontan naik pitam akan menghentikannya (mengusirnya), lalu Rasulullah saw. pun bersabda kepada mereka, “Biarkanlah ia dan siramkanlah di atas air kencingnya satu timba air atau seember air, karena sungguh kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus memberikan kesulitan.” [Shahih Al-Bukhariyy]

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلِمُحَمَّدٍ وَلَا تَغْفِرْ لِأَحَدٍ مَعَنَا فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَقَدْ احْتَظَرْتَ وَاسِعًا ثُمَّ وَلَّى حَتَّى إِذَا كَانَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَشَجَ يَبُولُ فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ بَعْدَ أَنْ فَقِهَ فَقَامَ إِلَيَّ بِأَبِي وَأُمِّي فَلَمْ يُؤَنِّبْ وَلَمْ يَسُبَّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الْمَسْجِدَ لَا يُبَالُ فِيهِ وَإِنَّمَا بُنِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ وَلِلصَّلَاةِ ثُمَّ أَمَرَ بِسَجْلٍ مِنْ مَاءٍ فَأُفْرِغَ عَلَى بَوْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Aliyy bin Mushir dari Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, seorang arab badui masuk ke dalam masjid. Kemudian arab badui itu berdoa; "Ya Allah, ampunilah aku dan Muhammad dan jangan engkau ampuni orang lain bersama kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa seraya bersabda: "Engkau telah mempersempit sesuatu yang luas." Laki-laki itu kemudian berlalu dan kencing di pojok masjid. maka ketika arab badui itu telah memahami (tidak boleh kencing dalam masjid) ia berjalan ke arahku dan berkata; "Demi bapak dan ibuku, ia (Muhammad) tidak menghardik dan tidak mencela." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya masjid ini tidak boleh dikencingi, ia dibangun untuk dzikir dan shalat kepada Allah." Beliau kemudian minta diambilkan satu ember air, lalu menyiramkan pada bekas kencing tersebut." [Sunan Ibnu Majah No. 522]

 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.