Hukum Masjid Menjadi Bahan Permusuhan | Brilly El-Rasheed | 082140888638
Bukan rahasia lagi, hampir semua Masjid di Indonesia pasti pernah menjadi ajang konflik antar takmir maupun takmir dan warga sekitar. Perseteruan ini dihembuskan oleh Jin syaithaniyy yang memang demikianlah pekerjaan hidupnya. Berikut 14 tips manajemen konflik Masjid perspektif Quantum Fiqih yang saya gagas.
- Pemetaan kasus dan
pencarian sumber konflik
- Pengingatan terhadap
kenangan meramaikan masjid saat mereka kecil/muda dan bahwa masjid adalah
rumah Allah bukan rumah sekelompok orang.
- Pemberhentian Takmir yang
memaksakan kepentingan dan atau menyesatkan amaliyah madzhab tertentu
- Pembagian posisi jabatan
takmir secara merata sesuai latar belakang madzhab bahkan bila perlu
jabatan yang tidak perlu dijadikan perlu
- Peningkatan intensitas
aktifitas masjid sesuai madzhab secara merata kecuali shalat berjamaah
apapun wajib bersatu dengan imam bergantian masing-masing madzhab
- Pengadaan aktifitas masjid
secara berjamaah yang tidak ada sangkut paut dengan madzhab seperti bakti
sosial, gowes, lomba, jagongan, dll.
- Persuasi intensif dengan
ilmu fiqih ikhtilaf Bagi takmir atau warga yang ngotot memaksakan
madzhabnya melalui majelis kajian khusus takmir
- Tokoh pemersatu haruslah
punya ilmu fiqih ikhtilaf supaya bisa menjegal mindset nakal takmir/warga
yang memaksakan madzhabnya agar sadar bahwa semua madzhab benar asalkan
penganutnya hafal betul dalilnya dan bisa mempertanggungjawabkan
- Takmir masjid yang
cenderung suka menyalahkan madzhab lain dan warga pemicu konflik diberikan
tugas pengabdian masyarakat dakwah keliling dengan gaji yang lumayan
- Diadakan MoU dengan
masyarakat sekitar radius 60 rumah terkait standar madzhab yang dipakai
masjid terkait shalat berjamaah, sebaiknya sejak sebelum masjid dibangun.
- Takmir masjid wajib
menyusun dan membagikan buku standar madzhab yang diterapkan di masjid
terkait shalat berjamaah dan bila perlu aktifitas lainnya
- Takmir maupun warga berhak
fanatik madzhab dalam masalah apapun tapi ketika urusan shalat berjamaah
wajib bersatu dan mengutamakan persatuan
- Pemajangan naskah AD/ART
secara abadi di dinding masjid diantaranya tentang kewajiban bersatu dalam
perbedaan dan tentang hak nazhir berada di atas takmir, karena nazhir di
bawah waqif (pewaqaf masjid). Waqif itu pengawas. Nazhir itu pembina.
Takmir itu pengurus.
- Siapapun yang beribadah di
masjid dilarang membawa atribut/identitas Ormas yang diikutinya kapanpun.
- Pengadaan training ruqyah
beberapa kali untuk semua takmir dan warga yang berfungsi melembutkan
qalbu dan meluruskan mental mereka agar tidak ada benih semangat
perseteruan.
Demikian gagasan Quantum Fiqih untuk manajemen konflik Masjid. Semoga bermanfaat.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَثَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ ليَقَعُوا
بِهِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ
وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ
فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِيْنَ. رواه
البخاري.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “(Suatu hari) ada seorang
suku Badui kencing di dalam masjid, para sahabat pun sepontan naik pitam akan
menghentikannya (mengusirnya), lalu Rasulullah saw. pun bersabda kepada mereka,
“Biarkanlah ia dan siramkanlah di atas air kencingnya satu timba air atau
seember air, karena sungguh kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak
diutus memberikan kesulitan.” [Shahih Al-Bukhariyy]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلِمُحَمَّدٍ وَلَا تَغْفِرْ لِأَحَدٍ مَعَنَا فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَقَدْ احْتَظَرْتَ وَاسِعًا ثُمَّ وَلَّى حَتَّى إِذَا كَانَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَشَجَ يَبُولُ فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ بَعْدَ أَنْ فَقِهَ فَقَامَ إِلَيَّ بِأَبِي وَأُمِّي فَلَمْ يُؤَنِّبْ وَلَمْ يَسُبَّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الْمَسْجِدَ لَا يُبَالُ فِيهِ وَإِنَّمَا بُنِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ وَلِلصَّلَاةِ ثُمَّ أَمَرَ بِسَجْلٍ مِنْ مَاءٍ فَأُفْرِغَ عَلَى بَوْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah
berkata, telah menceritakan kepada kami Aliyy bin Mushir dari Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam duduk, seorang arab badui masuk ke dalam masjid. Kemudian arab
badui itu berdoa; "Ya Allah, ampunilah aku dan Muhammad dan jangan engkau
ampuni orang lain bersama kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam tertawa seraya bersabda: "Engkau telah mempersempit sesuatu yang
luas." Laki-laki itu kemudian berlalu dan kencing di pojok masjid. maka
ketika arab badui itu telah memahami (tidak boleh kencing dalam masjid) ia
berjalan ke arahku dan berkata; "Demi bapak dan ibuku, ia (Muhammad) tidak
menghardik dan tidak mencela." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya
masjid ini tidak boleh dikencingi, ia dibangun untuk dzikir dan shalat kepada
Allah." Beliau kemudian minta diambilkan satu ember air, lalu menyiramkan
pada bekas kencing tersebut." [Sunan Ibnu Majah No. 522]



Post a Comment