Header Ads

Hukum Masjid Berlabel Ormas, Parpol, Tarekat, Pribadi | Brilly El-Rasheed | 082140888638




Seluruh masjid ialah milik Allah. Manusia dengan berbagai keragamannya membangun masjid karena ditaqdirkan Allah dan dengan modal dari Allah. Insan manapun punya tabiat senang berkomunitas karena sadar tidak bisa hidup sendiri. Orang-orang berada bisa mendirikan masjid full tanpa uluran tangan siapapun sebagai donor/donatur; membeli hektaran tanah bermilyar-milyar rupiah, membangun dan memoles konstruksi masjid seindah mungkin hingga milyaran rupiah, mengelola masjid pun dengan kucuran dana pribadi. Sementara itu, sebuah kampung, komplek perumahan, ormas (organisasi kemasyarakatan), parpol (partai politik), tarekat, perusahaan, yayasan dan lain-lain membangun masjid secara gotong-royong atau patungan dengan merogoh kocek banyak individu. Fenomena tersebut lantas menginisiasi kesepakatan untuk melabeli masjid.


Masjid-masjid di Indonesia, Arab Saudi, Mesir dan 192 negara lainnya di muka bumi pasti dikelola dengan model keberislaman tertentu oleh waqif atau takmir. Afiliasi masjid bisa dirasakan atau ditebak oleh setiap pengunjung ketika melihat kultur peribadahan di situ atau bahkan pada logo-logo yang terpampang di plakat atau kaca atau bahkan mihrab. Afiliasi masjid bisa kepada yayasan (mu`assasah), tarekat, ormas Islam, perusahaan bahkan parpol. Kita bisa temukan secara resmi nama-nama Masjid NU, Masjid Muhammadiyah, Masjid LDII, Masjid Golkar DKI Jakarta, Masjid Syattariyah, Masjid Syaikh Bin Baz, Masjid Syaikh ‘Utsaimin, Masjid Sunan Ampel, Masjid Bank Tertentu, Masjid Jenderal Tertentu, Masjid Perumahan Tertentu, dan lain-lain.


Seluruh masjid ialah milik Allah. Nabi tidak pernah melarang pelabelan masjid sekaligus tidak pernah pula memerintahkan. Ada Sunnah Taqririyyah (persetujuan Nabi) pada zaman beliau ada masjid-masjid milik kelompok (bani) tertentu seperti Masjid Bani Zuraiq, Masjid Bani Haram, Masjid Bani Ghifar, Masjid Bani Unaif, Masjid Bani Al-Asyhal dan lainnya. Andai penamaan ini berkonsekuensi sebagai kesyirikan dengan asumsi penamaan masjid berarti mengganti kepemilikan masjid dari Allah kepada manusia tentu Rasulullah melarang. Demikian halnya dengan penamaan masjid dengan label ormas, parpol, perusahaan, yayasan dan lainnya tidak otomatis bid’ah dan syirik, sepanjang di masjid tersebut yang dipertuhankan tetaplah Allah. Bahkan misalnya ada masjid di negara berbahasa Inggris dinamai dengan House of Grace Mosque, ma fi musykilah karena sama dengan Baiturrahmah, bukan Baiturrahim, meskipun sudah ada gereja bernama House of Grace. Di Palestina misalnya ada masjid dinamai Yerusalem juga tidak masalah asalkan dipahami bersama oleh masyarakat bahwa yang dimaksud adalah bernama Masjid Darussalam, dan tidak termasuk tasyabbuh bi al-yahud kecuali dengan niat. 


Jadi nama masjid tidak selalu harus sekaligus tidak boleh tidak berbahasa ‘Arab atau Asmaul Husna misalnya Al-Jabbar, Darul-Hijrah, Baitul-Haqq, Babut-Taubah, dan semacamnya. Bahkan di distrik Fetih, Istanbul, Turki, ada masjid bernama resmi Sanki Yedim yang artinya seakan-akan sudah aku makan. Persoalan penamaan yang mesti dihindari tentunya nama-nama yang berkonotasi negatif, misalnya masjid bernama seorang dukun, seorang koruptor, seorang pezina, seorang pemabuk, walaupun sudah bertaubat, sebab catatan dosa akan tetap ada sampai proses hisab kelak di Akhirat. Begitu pula nama-nama masjid tidak boleh dikaitkan dengan hal-hal hina misalnya masjid di apartemen atau mall yang publik mengenal nama apartemen dan mall tersebut sebagai sarang maksiat (zina, judi, mabuk dan lainnya).


Tatkala sebuah masjid sudah berlabel tertentu, meskipun tetap milik Allah, boleh-boleh saja waqif atau takmir masjid mengharuskan pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah lainnya mengikuti model keberislaman yang dipilih, sementara itu khalayak ramai tidak berhak menuntut perubahan sesuai selera masing-masing. Hukum ini berlaku sekalipun masjid sudah diikrarkan diwaqafkan untuk umat dan terbuka bagi umum, apalagi jika dibatasi bahwa masjid spesial untuk kaum tertentu misalnya hanya untuk santri di lingkungan tersebut, hanya untuk jama’ah wanita, hanya untuk warga Muhammadiyah, hanya untuk tentara di kompek tersebut, hanya untuk pegawai di perusahaan tersebut, hanya untuk narapidana di penjara tersebut, hanya untuk pelaku suluk tarekat tertentu. Ini bukan berarti mengalihfungsikan masjid. Status dan aktifitas sebuah masjid tetaplah berdasar keputusan waqif atau takmir karena dialah pemilik tanah dan bangunan masjid, semua kita selainnya ‘hanyalah’ tamu Allah. Jika dilarang beribadah di masjid tertentu, kita bisa cari masjid lain, bahkan mendirikan masjid sendiri di tanah kita sendiri, sekalipun berdekatan, walaupun ketika Jum’atan berbarengan khuthbah masing-masing.


Asmaul Husna Universe merupakan lembaga pusat pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan [pusdiklatlitbang] Asmaul Husna. Asmaul Husna Universe berkantor di Jl. Hayam Wuruk no. 1, RT. 03 RW. 05, Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, 62253. Untuk kerjasama bisa melalui 082140888638 atau asmaulhusnauniverse@gmail.com. Harga all varian buku saku lipat harmonika Asmaul Husna @Rp 3.000,- [disc. up to 50 %]. Dukung pendirian Asmaul Husna World, sebuah permanent exhibition media pembelajaran dan artefak Asmaul Husna gratis. Oleh Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., M.Pd., C.Ed. [Founder Asmaul Husna Universe] Promo Umrah murah aman no hidden cost bersama Asmaul Husna Universe. Umrah resmi nyaman terjangkau hanya 21 jutaan saja tanpa biaya tambahan. Asmaul Husna Universe bekerjasama dengan travel milik sebuah pesantren besar yang mengutamakan pelayanan terstandar dengan harga ekonomis bukan ngejar profit. Tidak ada penipuan sama sekali dalam program umrah hemat ini. Jama'ah akan diajak menyelami Asmaul Husna di Tanah Suci. Tidak ada kezhaliman apapun terhadap jama'ah sekalipun banderol tarif umrah irit dan paling rendah diantara seluruh travel di kelas tersebut. Segera konsultasikan perjalanan umrah Anda di 082140888638.




 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.