Hukum Masjid Semi Permanen Seperti Masjid Malikal-Mulki Milik Taqy Malik | Brilly El-Rasheed | 082140888638
![]() |
082140888638 Terjemah Kitab Asy-Syifa |
Masjid Malikal-Mulki yang dibangun Taqy Malik dibongkar total dan dimusnahkan oleh pemilik tanah. Taqy Malik membangun masjid tersebut dengan konsep semi permanen di atas lahan yang disepakati untuk dibelinya namun dengan pembayaran tertunda (bukan kredit). Rupanya begitu jatuh tempo, Taqy Malik tidak kunjung bisa membayar, wajar kemudian pemilik kavling meminta kembali tanah tersebut. Pertanyaannya, apakah gedung semi permanen Malikal-Mulki tersebut bisa berstatus masjid secara fiqih? Jawabannya bisa, namun segala bagian dari konstruksi harus diikrarkan waqaf sehingga tidak boleh dijual atau dimiliki pribadi.
Syaikh ‘Aliyy Bashabrin menulis,
(مسألة) اعلم أن الاعتكاف لا يصح في غير مسجد، وليس من المساجد ما سمر من نحو سجادة بملكه ثم وقفها مسجداً ثم قلع، إذ بمجرد قلعها يزول عنها حكم الوقف، كما نقله سم في حواشي التحفة عن فتاوى السيوطي، أما مدة ثبوتها فلها حكم المساجد كما في الكردي
“Sebuah permasalahan. Ketahuilah bahwa i’tikaf tidak sah di selain masjid. Dan tidak termasuk masjid adalah sejenis karpet sajadah di tanah miliknya yang dipaku kemudian diwaqafkan sebagai masjid kemudian dicongkel, sebab dengan sekedar mencongkelnya akan hilang dari sajadah tersebut status hukum waqaf. Hal ini sebagaimana dikutip Syaikh Ibnu Qasim dalam Hawasyi At-Tuhfah mengutip dari beberapa fatwanya Imam As-Suyuthyyi. Adapun saat masih menetap di tanah (meskipun tanah tidak diwaqafkan), karpet sajadah tersebut berlaku hukum-hukum masjid seperti keterangan dalam kitabnya Syaikh Al-Kurdiyy.”
وأفتى الزيادي بأنه لو سمر في ملكه حصيراً أو فروة أو سجادة، أو بنى فيه مصطبة أو أثبت خشباً ووقف ذلك مسجداً صح وأجرى على ذلك أحكام المساجد فيصح الاعتكاف عليها، ويحرم على الجنب ونحوه المكث عليها ونحو ذلك وإن أزيلت كما مر اهـ. ونحوها عبارة البجيرمي على المنهج لكن قيدها بما إذا لم تزل، وعلل ع ش ما جزم به الزيادي وقال بأن أحكام الوقف إذا ثبتت لا تزول، قال شيخنا ويؤيده أنه يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الابتداء اهـ.
“Dan Imam Az-Zayadiyy berfatwa bahwa bila seseorang di tanah miliknya memaku tikar, kain kulit atau sajadah, atau membangun di dalamnya panggung, atau memaku kayu dan diwaqafkan sebagai masjid, maka sah dan diberlakukan hukum-hukum masjid, sehingga sah i'tikaf di atasnya. Dan haram bagi orang junub dan sesamanya berdiam diri di atasnya dan hukum-hukum masjid lainnya, meski telah dihilangkan dari tanah. Referensi senada dalam kitab Al-Bujairimiyy atas kitab Al-Manhaj, tapi dibatasi dengan kondisi belum dihilangkan dari tanah. Syaikh ‘Aliyy Syibramalisiyy memberi alasan pendapatnya Syaikh Az-Zayadiyy bahwa hukum-hukum waqaf bila telah ditetapkan, tidak akan hilang (pada sesuatu tersebut). Guruku berkata; menguatkan statemen tersebut dengan sebuah kaidah bahwa dimaafkan saat kondisi di tengah apa yang tidak dimaafkan di permulaan” [Itsmid Al-‘Ainain fi ba’dh Ikhtilaf Asy-Syaikhain, hal. 81]
Fatwa ini bukan pembelaan terhadap Taqy Malik dan apa yang terkait dengan kasusnya terkait kepemilikan barang-barang bekas gedung Masjid Malikal-Mulki tersebut sekaligus donasi yang masuk. Namun yang dilakukan Taqy Malik sudah benar dalam hal menyebut gedung tersebut berikut segala pernak-perniknya sebagai Masjid asalkan Taqy Malik mengikrarkan sebagai waqaf, walaupun tanahnya tidak diwaqafkan karena belum dibeli dari pemiliknya. Kasus seperti ini mirip masjid-masjid darurat/sementara yang ada di wilayah krisis atau area minim masyarakat muslim (baru 1 keluarga misalnya) atau pedalaman atau bahkan perkantoran dan perumahan bahkan apartemen yang belum punya masjid tapi butuh tempat untuk shalat Jum’at dan i’tikaf. Kasus ini juga serupa dengan status Mobile-Mosque atau Masjid Portabel berupa mobil truk yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa mekar/mengembang. Jika masjid-masjid darurat/sementara tersebut diwaqafkan segala konstruksinya maka sah menjadi masjid, walaupun tanah yang ditempati berstatus numpang, sekadar parkir, pinjam atau semacamnya.
Asmaul Husna Universe merupakan lembaga pusat pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan [pusdiklatlitbang] Asmaul Husna. Asmaul Husna Universe berkantor di Jl. Hayam Wuruk no. 1, RT. 03 RW. 05, Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, 62253. Untuk kerjasama bisa melalui 082140888638 atau asmaulhusnauniverse@gmail.com. Harga all varian buku saku lipat harmonika Asmaul Husna @Rp 3.000,- [disc. up to 50 %]. Dukung pendirian Asmaul Husna World, sebuah permanent exhibition media pembelajaran dan artefak Asmaul Husna gratis. Oleh Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., M.Pd., C.Ed. [Founder Asmaul Husna Universe] Promo Umrah murah aman no hidden cost bersama Asmaul Husna Universe. Umrah resmi nyaman terjangkau hanya 21 jutaan saja tanpa biaya tambahan. Asmaul Husna Universe bekerjasama dengan travel milik sebuah pesantren besar yang mengutamakan pelayanan terstandar dengan harga ekonomis bukan ngejar profit. Tidak ada penipuan sama sekali dalam program umrah hemat ini. Jama'ah akan diajak menyelami Asmaul Husna di Tanah Suci. Tidak ada kezhaliman apapun terhadap jama'ah sekalipun banderol tarif umrah irit dan paling rendah diantara seluruh travel di kelas tersebut. Segera konsultasikan perjalanan umrah Anda di 082140888638.
Post a Comment