Hukum Masjid Dikelola Tanpa Peduli Suara Jamaah (Non-Takmir) | Brilly Elrasheed | 082140888638
Banyak orang kaya yang membangun masjid sepenuhnya dari kekayaannya sendiri tanpa sumbangsih dari siapapun. Banyak orang kaya yang bisa menggaji arsitek, tukang, vendor, marbot, panitia, takmir, dan lainnya sehingga masjidnya berjalan murni dari kantongnya sendiri bukan dari kencleng. Bersamaan dengan itu ada banyak masjid di Indonesia yang dibangun secara gotong royong atau patungan masyarakat baik yang ada di sekitaran lahan tanah masjid maupun orang luar atau pendatang. Masjid hasil uluran tangan banyak pihak ini tetap dikelola oleh sebuah badan alias sekumpulan orang yang bersepakat untuk komitmen berbagi tugas mengelola masjid dengan segala asetnya dan kegiatan-kegiatannya.
Islam memperbolehkan sekelompok individu untuk bersepakat membangun aktivitas komunal guna semaraknya masjid dengan berbagai kegiatan. Sekalipun masjid yang Nabi prakarsai tersebut dinamai dengan identitas beliau namun batu bata, pelepah kurma kayu panjang dan yang lainnya adalah sumbangan sukarela dari para shahabat beliau. Adapun lahan adalah milik dua anak yatim yang dibeli oleh Rasulullah lalu Beliau waqafkan kepada Allah untuk umat sekalipun pada awalnya dua anak yatim tersebut ingin merelakan lahan tersebut untuk waqaf. Banyak fragmen fragmen kehidupan rasulullah yang menampilkan bagaimana beliau menggalang dana untuk suksesnya pendirian Masjid An-Nabawiyy dan suksesnya kegiatan-kegiatan keislaman lainnya.
Dalam episode persiapan perang Tabuk misalnya, tercatat Rasulullah pun mengumpulkan shadaqah di masjid. Ceritanya, Nabi Muhammad butuh dana untuk mempersiapkan para Mujahidin dan mengirim mereka untuk melawan orang-orang kafir di Tabuk. Salah satu shadaqah terfantastis yang terkumpul di Masjid Nabawi untuk persiapan perang Tabuk adalah shadaqah dari 'Utsman bin 'Affan berupa 300 unta lengkap dengan muatan dan pelananya, di samping shadaqah Abu Bakar, 'Umar, 'Abdurrahman bin 'Auf dan shahabat lainnya, berikut reportasenya,
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَبَّابٍ قَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَحُثُّ عَلَى جَيْشِ الْعُسْرَةِ فَقَامَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَيَّ مِائَةُ بَعِيرٍ بِأَحْلَاسِهَا وَأَقْتَابِهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ حَضَّ عَلَى الْجَيْشِ فَقَامَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَيَّ مِائَتَا بَعِيرٍ بِأَحْلَاسِهَا وَأَقْتَابِهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ حَضَّ عَلَى الْجَيْشِ فَقَامَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَيَّ ثَلَاثُ مِائَةِ بَعِيرٍ بِأَحْلَاسِهَا وَأَقْتَابِهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ عَنْ الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ مَا عَلَى عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ هَذِهِ مَا عَلَى عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ هَذِهِ
Dari ‘Abdurrahman bin Khabbab, “Aku menyaksikan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para shahabat dalam Jaisy Al-‘Usrah (yaitu Perang Tabuk -pent), maka Utsman bin Affan berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Aku akan memberikan 100 unta lengkap dengan muatan dan pelananya di jalan Allah!’. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memotivasi lagi, dan Utsman kembali berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Aku akan memberikan 200 unta lengkap dengan muatan dan pelananya di jalan Allah!’. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memotivasi lagi, dan Utsman kembali berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah! Aku akan memberikan 300 unta lengkap dengan muatan dan pelananya di jalan Allah!’. Maka aku melihat Rasulullah turun dari mimbar dan berkata, ‘Tidak ada bagi ‘Utsman sesuatu yang akan menimpanya setelah ini, tidak ada bagi Utsman sesuatu yang akan menimpanya setelah ini’. [Jami’ At-Tirmidziyy 5/626]
Banyak catatan sejarah Rasulullah dan bersama sebagian shahabat beliau melakukan koleksi isi dompet umat untuk kebutuhan islam dan umat Islam. Sebuah kantor pemerintahan, yayasan, perusahaan, perumahan, maupun perkumpulan apapun boleh dan sah menggalang dana untuk pembangunan masjid maupun kebutuhan operasional kegiatan apapun. Tentu semua proses pengumpulan donasi harus resmi dan berizin. Jangan sampai ada tangan-tangan swadaya yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus masjid padahal tidak ada otoritas baginya. Penjaringan pundi-pundi amal untuk kepentingan masjid harus tetap taat peraturan dan etika, meski kadang kala dengan terpaksa mengabaikan ananiyyah, demi terciptanya kondusifitas masjid.
Masjid rakyat seperti ini mestilah dimanajemeni oleh otoritas setempat atas izin pewaqaf tanah. Takmir atau dewan kemakmuran masjid (DKM) hanya sebagai pegawai atau karyawan dari pawakaf sekalipun tidak mendapatkan gaji/ujrah. Takmir atau DKM tidak bertindak apapun melampaui izin mewakaf tanah. Pewaqaf bahan bangunan, pewaqaf perlengkapan, pewaqaf mushaf dan pewaqaf lainnya bukanlah berstatus seperti dewan direksi sebuah perusahaan yang berhak ikut campur. Situasi sosial semacam ini memang kerap kali menyulut emosi dan rasa ananiyyah (ke-aku-an) karena pendapat masing-masing kepala tidak selalu diindahkan apalagi digunakan dalam setiap gerak-gerik masjid.
Masjid sekalipun sudah diwakafkan untuk umat dan menjadi milik masyarakat tetaplah operasionalnya berada dalam kekuasaan pemiliknya, entah milik sebuah kantor pemerintahan, yayasan, perusahaan, perumahan, maupun perkumpulan apapun. Pun demikian banyak sekali kasus konflik di dalam sebuah masjid karena pihak internal masjid memutuskan keputusan tertentu sementara pihak eksternal masjid cawe-cawe atau ingin pendapatnya dipakai oleh masjid. Akhirnya pihak eksternal menghasut sebagian pihak internal untuk membelot. Ujung daripada perselisihan ini adalah Masjid menjadi sepi.
Penulis terngiang-ngiang dengan wejangan dari ibu penulis ketika majelis taklim yang beliau dirikan dan kelola selama ini mulai berkurang jamaahnya, “Kebaikan itu memang berat. Ada saja alasan supaya kebaikan itu tidak terlaksana. Hal-hal sepele dibesar-besarkan demi gagalnya kebaikan tersebut. Sementara keburukan dicari-cari alasan pembenaran supaya tetap terlaksana.” Masjid-masjid banyak yang bubar, walaupun bangunannya masih ada, hanya karena pihak internal masjid terhasut oleh alur berpikir pihak eksternal masjid. Meski seperti itu, pihak internal masjid tetap perlu mendengar saran dan masukan dari pihak eksternal masjid. Siapapun jamaah yang memanfaatkan fasilitas masjid tidak punya wewenang untuk bertindak apapun kecuali yang diridhai oleh pewaqaf dan atau takmir.
Asmaul Husna Universe merupakan lembaga pusat pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan [pusdiklatlitbang] Asmaul Husna. Asmaul Husna Universe berkantor di Jl. Hayam Wuruk no. 1, RT. 03 RW. 05, Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, 62253. Untuk kerjasama bisa melalui 082140888638 atau asmaulhusnauniverse@gmail.com. Harga all varian buku saku lipat harmonika Asmaul Husna @Rp 3.000,- [disc. up to 50 %]. Dukung pendirian Asmaul Husna World, sebuah permanent exhibition media pembelajaran dan artefak Asmaul Husna gratis.
Oleh Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., M.Pd., C.Ed. [Founder Asmaul Husna Universe]
Promo Umrah murah aman no hidden cost bersama Asmaul Husna Universe. Umrah resmi nyaman terjangkau hanya 21 jutaan saja tanpa biaya tambahan. Asmaul Husna Universe bekerjasama dengan travel milik sebuah pesantren besar yang mengutamakan pelayanan terstandar dengan harga ekonomis bukan ngejar profit. Tidak ada penipuan sama sekali dalam program umrah hemat ini. Jama'ah akan diajak menyelami Asmaul Husna di Tanah Suci. Tidak ada kezhaliman apapun terhadap jama'ah sekalipun banderol tarif umrah irit dan paling rendah diantara seluruh travel di kelas tersebut. Segera konsultasikan perjalanan umrah Anda di 082140888638.



Post a Comment